Sponsors Link

10 Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia dan Solusinya

Sponsors Link

Ketenagakerjaan merupakan masalah yang turut mempengaruhi masalah negara berkembang, termasuk di negara Republik Indonesia. Untuk itulah, hampir di setiap kabinet negara selalu ada kementerian yang khusus menangani kasus ketenagakerjaan. Di negara berkembang seperti Indonesia, masalah ketenagakerjaan yang terjadi di seputar kualitas SDM tenaga kerja, pengangguran, dan  lapangan pekerjaan yang sempit. Artikel kali ini akan membahas secara khusus 10 masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang wajib diketahui:

ads

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang berkaitan dengan tenaga kerja. Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang ada kaitannya dengan tenaga kerja baik itu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Bisa disimpulkan, bahwa ketenagakerjaan adalah suatu hal yang menyangkut soal tenaga kerja dan hal-hal lain terlibat di dalamnya, seperti kesempatan kerja, gaji, kualitas kerja, pemenuhan hak pensiun, dan lain sebagainya. Semua itu secara tidak langsung menyatakan bahwa masalah ketenagakerjaan adalah suatu masalah yang terbilang kompleks dan harus ditangani secara serius oleh pemerintah dan kementerian yang secara khusus menangani soal ketenagakerjaan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia

Berbicara selain tenaga kerja, kementerian tenaga ketenagakerjaan juga patut untuk dibahas dalam ranah ketenagakerjaan, khususnya di Indonesia. Menurut Wikipedia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) merupakan kementerian Republik Indonesia yang secara khusus menangani soal ketenagakerjaan. Kementerian ini berada di bawah tanggung jawab Presiden dan harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya ke Presiden juga. Kementerian ketenagakerjaan dipimpin langsung oleh seorang menteri ketenagakerjaan. Kementerian ini dibentuk pada tanggal 3 Juli 1947 dengan nama Kementerian Perburuhan. Sesuai namanya, kementerian ini bertugas untuk menangani masalah perburuhan di Indonesia. Pada saat diadakannya pemerintahan darurat di Pulau sumatera, kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian Buruh dan Sosial. Pergantian ini sejalan dengan penambahan fungsi kementerian, terutama di ranah sosial. Di ranah tersebut, kementerian yang kini dipimpin oleh Hanif Dhakiri ini bertugas untuk mengawasi masalah kepemudaan, keamanan, dan pembangunan.

Di awal orde baru, kementerian ini berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Sesuai namanya, kementerian ini secara fokus mengurusi masalah ketenagakerjaan, baik itu buruh maupun jenis tenaga kerja lainnya. Di awal masa pembangunan jilid II orde baru, nama kementerian ini berubah lagi menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi. Perubahan nama juga membuat kementerian ini bertambah tugas dan fungsi. sesuai namanya, kementerian tersebut juga harus menangani masalah transmigrasi dan koperasi selain juga tetap menangani masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Pada masa pembangunan jilid III, fungsi koperasi dihilangkan dari kementerian ini, sehinga nama kementerian ini menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Di masa pembangunan selanjutnya, fungsi transmigrasi telah diberikan kepada kementerian khusus, sehingga kementerian ketatanegaraan saat itu kembali menjadi Depnaker. Di masa revolusi, Depnaker sempat digabungkan kembali dengan kementerian transmigrasi. Di era ini pun kementerian ketatanegaraan bergonta ganti nama hingga menjadi Kemnaker seperti sekarang.

Tugas dan fungsi kementerian ini secara umum tentu mengurusi masalah ketenagakerjaan, termasuk menyusun berbagai cara mengatasi masalah pengangguran. Namun secara khusus, kementerian ini mempunyai sejumlah fungsi dan tugas, yaitu:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut daya saing tenaga kerja, peningkatan tenaga kerja, perluasan lapangan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan terkait ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan kesehatan kerja.
  • Koordinasi dalam pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan terhadap administrasi seluruh unsur yang terlibat dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).
  • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang telah menjadi tanggung jawab Kemnaker.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kemnaker.
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas urusan Kemnaker di daerah.
  • Melaksanakan kegiatan teknis berskala nasional yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Melaksanakan penelitian, perncanaan, dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

Susunan organisasi Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker) adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga Kerja.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Keselamatan Kerja.
  • Inspektorat Jenderal.
  • Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
  • Staf Ahli di Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia.
  • Staf Ahli di Bidang Kerjasama Internasional.
  • Staf Ahli di Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli di Bidang Kebijakan Publik.
Sponsors Link

Susunan organisasi ini bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015.

Pengertian Tenaga Kerja

Membahas ketenagakerjaan berarti juga membahas soal tenaga kerja. Ketenagakerjaan dan tenaga kerja adalah dua hal yang berdampak penting dalam sektor industri, sehingga keduanya sangat penting dalam kehidupan ekonomi di suatu negara, termasuk Indonesia. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun kebutuhan masyarakat. Tenaga kerja diartikan sebagai subjek ketenagakerjaan. Berdasarkan penduduknya, tenaga kerja terdiri atas tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja adalah penduduk yang telah dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan untuk bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, kelompok ini terdiri dari penduduk berusia 15 sampai 64 tahun.

Bukan tenaga kerja adalah penduduk yang tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada berbagai macam tawaran pekerjaan. Menurut undang-undang, mereka adalah penduduk yang usianya di bawah usia 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Para pensiunan dan anak-anak adalah beberapa contoh diantaranya. Tenaga kerja terdiri atas dua kelompok berdasarkan batas kerjanya, yakni kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja. Kelompok angkatan kerja merupakan kelompok yang terdiri atas orang-orang yang telah masuk usia kerja, terlepas orang-orang tersebut sudah bekerja atau pun belum. Rataan usia penduduk yang masuk kategori angkatan kerja adalah 15 sampai 64 tahun. Angkatan kerja terbagi menjadi dua, yakni angkatan kerja yang bekerja dan angkatan kerja yang tidak bekerja. Angkatan kerja yang bekerja adalah angkatan kerja yang terdiri atas orang-orang yang sedang atau sudah bekerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja

Tenaga kerja terdiri atas tiga jenis, yaitu:

  • Tenaga Kerja Terdidik: jenis tenaga kerja yang dimana seorang tenaga kerja mempunyai keahlian tertentu yang diperoleh dari bidang pendidikan. Contoh: dosen, guru, dokter, pengacara, dan sebagainya.
  • Tenaga Kerja Terlatih: tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian yang didapat dari hasil latihan dan pengalaman. Contoh: montir, sopir, penulis, dan sebagainya.
  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih: tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaganya saja dalam bekerja, tanpa memerlukan pendidikan maupun latihan. Contoh: kuli panggul, pembantu rumah tangga, dan lain sebagainya.

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

ads

Hukum ketenagakerjaan merupakan peraturan-peraturan yang tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seorang tenaga kerja atau pihak yang terlibat dalam ketenagakerjaan, baik itu sebelum, selama, atau sesudah proses ketenagakerjaan berlangsung. Apabila dilanggar, tenaga kerja atau pun penyedia lapangan kerja akan mendapat sanksi perdata maupun pidana.

Hukum ketenagakerjaan mempunyai cakupan yang luas. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara tenaga kerja dan pemberi lahan pekerjaan, tetapi juga mengatur hal-hal lain seperti proses pencarian kerja, lembaga-lembaga yang mempunyai keterkaitan dengan ketenagakerjaan, serta mengatur tenaga kerja yang telah selesai bekerja atau pensiun.

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur negara di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang ini terdiri atas XVIII Bab dan 193 Pasal dan memiliki susunan seperti di bawah ini:

  • Bab I: Ketentuan Umum.
  • Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan.
  • Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.
  • Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
  • Bab V: Pelatihan Kerja.
  • Bab VI: Penempatan Tenaga Kerja.
  • Bab VII: Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Bab IX: Hubungan Kerja.
  • Bab X: Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
  • Bab XI: Hubungan Industrial
  • Bab XII: Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Bab XIII: Pembinaan.
  • Bab XIV: Pengawasan.
  • Bab XV: Penyidikan.
  • Bab XVI: Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif.
  • Bab XVII: Ketentuan Peralihan.
  • Bab XVIII: Ketentuan Penutup.

Undang-Undang tertulis lain yang mengatur ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Undang-Undang No.3 Tahun 1992 mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja, dimana yang dimaksud jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan terhadap tenaga kerja berupa santunan berbentuk uang. Santunan tersebut merupakan ganti atas penghasilan yang hilang atau berkurang. Atau, bisa juga diberikan sebagai pelayanan akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja, seperti hamil kecelakaan, sakit, atau pun kematian.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang berisi tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Yang dimaksud perselisihan hubungan industrial di UU tersebut adalah perbedaan pendapat atau pertentangan yang mengakibatkan perselisihan antara tenaga kerja (baik individual atau pun berserikat) dan pemberi lapangan pekerjaan. Perselisihan yang terjadi diantara keduanya berkisar seputar masalah hak dan kepentingan tenaga kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan lain sebagainya.

Masih ada beberapa undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan, yaitu:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 261 Tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kepmen Nomor 48 Tahun 2004 yang berisi tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmograsi Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja tingkat Nasional.

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan di awal, bahwa setiap negara mempunyai masalah ketenagakerjaan, termasuk Indonesia. Masalah ketenagakerjaan yang dialami Indonesia biasanya berkutat pada masalah kualitas tenaga kerja, sempitnya lapangan kerja, serta banyaknya pengangguran yang sulit diatasi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah 10 masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang wajib diketahui

1. Jumlah Angkatan Kerja yang Banyak

Sebetulnya, tidak ada masalah dengan jumlah angkatan kerja yang banyak. Hanya saja, jumlah perusahaan Indonesia tidak terlalu banyak dan daya serap mereka pun juga sedikit. Padahal, pemerintah mengharapkan bahwa setiap perusahaan mampu menjaring angkatan-angkatan kerja yang banyak serta berpotensi menjadi tenaga kerja. Bila hal ini tidak diatasi, angka pengangguran akan terus bertambah dan mengakibatkan pembangunan ekonomi di Indonesia cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan. Pemerintah perlu melakukan strategi yang tepat untuk menangani masalah kuantitas angkatan kerja tersebut.

2. Kualitas Angkatan Kerja Relatif Rendah

Kuantitas angkatan kerja yang banyak tidak diimbangi dengan kualitas setiap angkatan kerja yang cenderung rendah. Kualitas yang rendah disebabkan oleh tingkat pendidikan mereka yang rendah atau belum memadai dengan jenis pekerjaan yang ada. Ada juga yang pendidikannya cukup tinggi dan memadai bagi sebuah pekerjaan namun tidak mampu bekerja sesuai keinginan. Hal ini disebabkan karena mutu pendidikan yang rendah di beberapa instansi pendidikan atau bisa juga karena daya serap yang kurang terhadap ilmu pengetahuan. Selain pendidikan, kesehatan juga merupakan faktor kurangnya kualitas para pekerja. Kesehatan yang kurang fit akan sangat berpengaruh terhadap kinerja seorang tenaga kerja.

Penyebab dari kondisi kesehatan yang kurang fit ini bisa disebabkan karena kurangnya asupan makanan yang bergizi tinggi. Sayangnya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih kesulitan mendapat makanan yang bergizi tinggi. Kualitas angkatan yang rendah akan mengurangi efektivitas serta efisiensi dalam pekerjaan. Selain itu, hasil kerja yang diberikan pon juga kurang berkualitas. Selain mengalami kerugian, hasil karya perusahaan di Indonesia pun tidak bisa bersaing dengan negara lain karena kualitasnya yang rendah. Membangun kualitas tenaga kerja yang tinggi mesti dimulai sejak mereka masih menjadi angkatan non kerja yang berusia 0-14 tahun. Dengan begitu, mereka akan siap menggeluti dunia kerja saat usianya masuk ke dalam usia angkatan kerja.

3. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata

Luasnya wilayah Indonesia mestinya bisa dimanfaatkan untuk persebaran tenaga kerja. Sayangnya, hal ini tidak terjadi. Para tenaga kerja terlalu memusatkan diri ke Pulau Jawa. Hal ini juga dipengaruhi oleh salah satu diantara faktor-faktor yang mempengaruhi persebaran penduduk, yaitu faktor fisiologis. Faktor ini merupakan faktor yang membuat seseorang berpindah atau bekerja di suatu tempat. Berdasarkan faktor ini, Pulau Jawa banyak dijadikan tempat tujuan bekerja karena secara fisiologis pulau tersebut dianggap strategis dalam mencari penghasilan yang layak.

Padahal, Pula Jawa sendiri sudah cukup padat dan persaingan di pulau tersebut juga terhitung ketat. Padahal, daerah di luar Pulau Jawa juga mempunyai lapangan kerja yang luas dan potensi melimpah yang bisa dioptimalkan oleh para tenaga kerja di Indonesia. Transmigrasi bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah ini.

4. Kesempatan Kerja Masih Terbatas

Sponsors Link

Kesempatan kerja merupakan suatu keadaan yang menggambarkan adanya ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja. Kesempatan kerja dapata membuat angkatan kerja menjadi tenaga kerja yang produktif dan dapat menyejahterakan dirinya dan negara. Sektor pekerjaan yang menjadi kesempatan kerja paling diminati tenaga kerja Indonesia adalah sektor pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Sayangnya, sektor-sektor tersebut tidak mampu memberi kesempatan kerja yang luas bagi para tenaga kerja yang berjumlah banyak. Hal ini akan membuat mereka tidak mempunyai penghasilan, sehingga tingkat kesejahteraan hidup mereka kian merendah.

5. Gaji Para Pekerja yang Rendah

Masalah ini biasanya terjadi pada pekerja kasar berpendidikan rendah dan pekerja berketerampilan rendah. Posisi mereka yang tidak menguntungkan membuat daya tawar mereka begitu rendah senhingga sulit mendapatkan gaji. Bila mereka tidak meningkatkan kualitas diri, maka tingkat kesejahteraan mereka tidak akan membaik. Meningkatkan kualitas diri adalah salah satu upaya agar mendapat pekerjaan dan gaji yang layak serta menaikkan nilai tawar dihadapan perusahaan.

6. Pertumbuhan Lapangan Kerja yang Lambat

Kurangnya tenaga kerja berkualitas juga berpengaruh kepada pihak perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan perusahaan kurang berkembang karena mempunyai tenaga kerja berkualitas yang sangat sedikit. Selain itu, perusahaan juga tidak berani membuka lapangan pekerjaan yang besar karena khawatir mendapat pekerja berkualitas rendah. Untuk mengantisipasi hal ini, perusahaan bisa mengadakan pelatihan calon tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja agar sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Pelatihan yang dilakukan perusahaan ini sudah diatur dalam undang-undang khusus yang telah dijelaskan sebelumnya.

7. Jaminan Sosial yang Kecil

Permasalahan ini biasanya terjadi pada pekerja kasar rendahan yang tidak diberikan jaminan asuransi. Padahal, sekecil dan sekasar apapun pekerjaan, pasti menimbulkan risiko dan kerugian bagi si pekerja. Apabila ini dibiarkan, maka para pekerja tidak akan merasa aman selama bekerja. Padahal, permasalahan ini sudah diatur dalam undang-undang.

8. Kesejahteraan Hidup yang Rendah

Tak hanya, jaminan sosial, kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia juga rendah. Gaji yang rendah tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Pemerintah juga terkesan abai terhadap kebutuhan para pekerja, baik itu kebutuhan primer maupun sekunder dan tersier. Tenaga kerja pun mau tak mau harus hidup dengan gaji seadanya. Kesejahteraan yang rendah ini akan mengakibatkan salah satu dampak masalah sosial, yaitu kemiskinan.

9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kinerja yang tidak memuaskan mengakibatkan perusahaan mem-PHK sejumlah tenaga kerja. Sebenarnya, PHK bukanlah suatu masalah besar, jika perusahaan mau memberi jaminan berupa pesangon yang layak dan tenagar kerja yang di=PHK relatif sedikit. Jika sebaliknya yang terjadi, maka hal ini akan merugikan semua pihak, termasuk negara.

10. Pengangguran

Pengangguran merupakan istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali. Nama lain pengangguran adalah tuna karya. Muara dari semua masalah ketenagakerjaan di Indonesia adalah pengangguran. Tenaga kerja yang banyak tapi tidak berkualitas, lapangan kerja yang sempit, penyebaran tenaga kerja yang tidak merata, hingga soal PHK menjadi pemicu masalah ketenagakerjaan ini. Banyaknya pengangguran akan mengakibatkan pembangunan negara terganggu, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.

Cara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan

Agar masalah ketenagakerjaan dapat teratasi, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan:

  • Mengadakan transmigrasi ke daerah-daerah terpencil. (cara ini bisa digunakan sebagai cara mengatasi persebaran penduduk di Indonesia).
  • Mengadakan pelatihan kerja pada calon tenaga kerja.
  • Mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Mengadakan pelatihan manajerial di daerah-daerah terpencil agar dapat membangun daerahnya sendiri serta mampu mengolah sumber daya manusianya. Dengan demikian, para tenaga kerja di daerah tidak perlu repot-repot ke  Pulau Jawa untuk mencari kerja.
  • Membuat kebijakan yang tepat mengenai ketenagakerjaan.
  • Mendorong tenaga kerja untuk berwirausaha (selain mengatasi masalah ketenagakerjaan, cara ini bisa digunakan untuk memicu faktor pendorong terjadinya perdagangan internasional di Indonesia).
  • Melakukan pemagangan kerja bagi calon tenaga kerja.
  • Membenahi gaji dan upah tenaga kerja.
  • Peningkatan gizi dan kesehatan tenaga kerja.
  • Menggalakan program KB.
  • Menngembangkan industri padat karya.
  • Meningkatkan permodalan di dalam negeri.
  • Pengembangan pekerjaan umum seperti proyek pembangunan jalan, pembuatan saluran air, irigasi, pembuatan jalan, serta perbaikan jalan raya.
  • Pengembangan sektor usaha informal di daerah-daerah terpencil.

Demikianlah pembahasan mengenai 10 permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan menambah wawasan di bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Terima kasih.

Sponsors Link
, , ,
Post Date: Monday 04th, December 2017 / 09:31 Oleh :
Kategori : Ekonomi