Sponsors Link

Perbedaan Pilkada dan Pemilu yang Perlu dipahami

Sponsors Link

Pilkada dan Pemilu merupaka dua istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di negara yang menganut sistem demokrasi. Pilkada dan pemilu memiliki arti yang berbeda simak pembahasan berikut agar anda lebih tahu.

ads

Pemilu adalah sarana kedauatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), Jujur dan Adil (JURDIL) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemilihan Kepala Daerh (PILKADA) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pilkada dilakukoan oleh komisi pemilihan umum (KPU) provinsi dan KPU Kabupaten / Kota serta diawasi oleh panitia pengawas umum (PAWASLU) procinsi dan pengawas umum Kabupaten atau Kota.

Dilihat dari segi penyelenggaraannya, perbedaan pemilu dan pilkada terlihat sangat jelas. Lembaga penyelenggara pemilu sudah ditetapkan dalam UUD 1945 setelah amandemen, tepatnya pada pasal 22 E yang menetapkan badan penyelenggara pemilu adalah KPU. pemilu dilakukan oleh pemerintah atau Negara.

Tahap pelaksanaan Pemilu antara lain : Pendaftaran pemilih, Kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara, hasil pemilu. Pemilu adalah memilih calon legislatif seperti DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan Pilkada diselenggarakan oleh KPUD atau komisi pemilihan umum daerah. KPUD dendiri nantinya akan terbagi menjadi dua macam yaitu untuk tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten / Kota.

Tahap Pelaksanaan pilkada antara lain : Persiapan, Pelaksanaan, Kampanye, Pemungutan dan perhitungan suara, Penetapan. Pilkada dilaksanakan untuk memilih calon Kepala Daerah seperti Bupati, Walikota, Gubernur.

Sponsors Link
, ,
Post Date: Wednesday 28th, July 2021 / 00:56 Oleh :
Kategori : Pendidikan