Sponsors Link

Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Sosial

Sponsors Link

Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), dahulu adalah Departemen Sosial (Depsos). Departemen Sosial adalah kementrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial. Kementrian sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial.

ads

Kementrian sosial di Indonesia di bentuk pada 19 Sgustus 1945, Menteri pertama pada lembaga ini adalah Iwa Kusuma Sumantri. Namun, pada masa awal tersebut lembaga ini berupa Departemen Sosial. Beda dengan lainnya Departemen seperti Departemen Dalam Negri , Depaartemen Keuangan, Serta Departemen Kesehatan yang memiliki peninggalan lembaga departemen pada masa kolonial belanda. Sementara, Departemaen Sosial tidak memiliki pendahuluan “voorloper” pada era penjajahan pemerintahan Belanda dan Jepang.

Tugas

Berdasarkan peraturan presiden No.46 Tahun 2015 tentang Kementrian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaann sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara dan inklusivitas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kementrian Sosial menyeenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan, penetaan dan pelekasanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin.
  • Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu.
  • Penetapan standar rehabilitasi sosial.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementrian sosial.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab kementrian sosial.
  • Pelaksanaan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian sosial.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian sosial.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat subtansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementrian sosial.

Sponsors Link
,
Post Date: Wednesday 21st, July 2021 / 06:52 Oleh :
Kategori : Pendidikan