Sponsors Link

Zona Tambahan Laut di Indonesia – Fungsi dan Peraturannya

Sponsors Link

Indonesia adalah negara dengan kepualuan terbesar dan terbanyak di dunia. Perkembangan wilayah Indonesia negara kita memiliki luas kurang lebih sebesar 7.9 juta km2 yang dibagi menjadi 1.8 juta km2 wilayah daratan, 3.2 juta km2 wilayah laut teritorial dan 2.9 juta km2 wilayah ZEE yang terdiri dari 17.504 pulau. Kurang lebih 77% wilayah Indonesia dari seluruh total luas Indonesia adalah wilayah perairan dengan batas wilayah laut Indonesia sebesar 6.1 juta km2.

ads

Atau kita bisa menyebut bahwa wilayah laut Indonesia adalah tiga kali dari wilayah daratannya. UNCLOS tahun 1982 adalah salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam zona tambahan laut di Indonesia mempertahakan kedaulatannya. Dengan adanya UNCLOS ini maka, hak dan kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan muncul. Indonesia dengan wilayah lautnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu Laut Teritorial dengan laus 12 mil, Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) sejauh 200 mil serta zona tambahan sekitar 24 mil. Lalu apa sebenarnya zona tambahan itu? Mari kita simak baik-baik ya.

Pengertian Zona Tambahan Laut Indonesia

Zona tambahan Indonesia adalah wilayah perairan yang berdekatan dengan Laut Teritorial Indonesiadan dapat diukur sejauh 24 mil laut dari Garis Pangkal Lurus Kepulauan. Sedangkan zona tambahan laut di Indonesia di dalam UNCLOS III pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa Zona Tambahan merupakan zona dalam laut lepas yang bersampingan dengan Laut Teritorial. Mengenai Zona Tambahan ini sudah diatur kembali dalam Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 dimana menghasilkan 4 konferensi penting :

  1. Konvensi I mengenai Laut Teritorial dan Zona Tambahan
  2. Konvensi II mengenai Laut Lepas
  3. Konvensi III mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas
  4. Konvensi IV mengenai Landas Kontinen

Fungsi Zona Tambahan

Aturan Zona Tambahan dalam UNCLOS III pasal 24 ayat 1, Zona Tambahan melakukan pengawasan yang digunakan dalam :

  1. Mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah bea cukai (customs), perpajakan (fiskal), keimigrasian (imigration) dan kesehatan atau saniter.
  2. Memberikan hukuman terhadap berbagai pelanggaran ataupun peraturan perundang-undangan diatas.

Oleh sebab itu, sebagaiman yang disebutkan di atas, maka suatu negara memiliki kedaulatan penuh dalam mengatur keadaan teritorialnya serta dapat menjalankan kegiatan-kegiatan guna menjamin :

  • Keselamatan negara dari gangguan atau serangan dari luar
  • Pengawasan terhadap keluar dan masuknya orang asing
  • Penyelenggaraan peraturan fiskal (bea cukai)
  • Pekerjaan di bagian kesehatan (karantina)
  • Segala macam kepentingan perikanan
  • Segala macam hasil pertambangan

Peraturan Zona Tambahan Indonesia

Peraturan Zona Tambahan Indonesia dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1996 dimana di dalam peraturan ini terbagi menajdi 4 pasal yaitu :

  • Pasal 1 ayat 1

Di zona yang berbatasan langsung dengan Laut Teritorial Indonesi adalah disebut zona tambahan laut di Indonesia, Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan harus melakuan beberapa pengawasan seperti:

Sponsors Link

  1. Mencegah munculnya pelanggaran atasa peraturan di area kepabeanan, kefiskalan, keimigrasian dan kekarantinaan yang berada di dalam wilayah darat dan perairan Indonesia.
  2. Menindak pelanggaran seperti yang sudah dijelaskan pada poin pertama di atas peraturan perundang-undangan
  • Pasal 1 ayat 2

Zona Tambahan hanya berjarak 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal

  • Pasal 2

Pengangkatan benda purbakala atau benda sejarah dari zona tambahan Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ijin pemerintah.

  • Pasal 3 ayat 1

Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 2, pengangkatan dan pemanfaatan kerangka kapal, benda berharga atau muatan kapal yang tenggelam (BMKT) dari zona tambahan, hanya dapat dilakukan dengan ijin pemerintah.

Sponsors Link

  • Pasal 3 ayat 2

Kerangka kapal atau barang berharga asal muatan kapal yang tenggelam sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), yang dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun setelah tenggelam tidak diangkat dari dasar laut, dianggap telah ditinggalkan oleh pemiliknya, dan oleh karena itu menjadi milik Negara.

  • Pasal 4

Berisi sanksi atas pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berlaku terhadap pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di zona tambahan Indonesia.

Poin Penting Zona Tambahan Indonesia

  1. Garis lebar Zona Tambahan harus diukur, dalam hal ini adalah garis pangkalnya
  2. lebar Lebar Zona Tambahan tidak boleh melebihi 24 mil dari garis pangkal
  3. Karena lebar 12 mil dari garis pangkal adalah Laut Teritorial, maka lebar Zona Tambahan adalh 12 mil (24-12) mil laut atu bisa disebut bahwa Zona Tambahan selalu berdekatan dengan Laut Teritorial
  4. Negara pantai pada Zona Tambahan hanya memiliki yurisdiski terbatas sebagaimana dalam pasal 33 ayat 1 Konvensi Hukla 1982. Hal ini berbeda dengan Laut Teritorial yang memiliki kedaulatan penuh dan hanya dibatasi olehhak lintas damai.

Demikian pengertian dan manfaat Zona Tambahan Indonesia. Tugas kita adalah menjaga usaha pelestarian laut Indonesia prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam dengan baik sehingga tidak mempengaruhi faktor perubahan sosial dan dapat dipertanggung jawabkan. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan pengetahuan kita khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan sosial dan bermanfaat di kehidupan selanjutnya

Sponsors Link
, ,




Post Date: Monday 18th, December 2017 / 04:16 Oleh :
Kategori : Pendidikan