Sponsors Link

Macam-macam Hak dan Kewajiban Warga Negara beserta Contohnya

Sponsors Link

Sebagai seorang manusia sudah pasti kita memiliki rasa egoisme di dalam diri masing-masing.

ads

Jika egoisme tersebut dibiarkan berkembang tanpa ada batasan, tentunya akan menimbulkan suatu masalah. Apalagi kita hidup dan bersosialisasi dalam suatu negara.

Oleh karena itu, dibentuklah hak dan kewajiban sebagai batasan agar kehidupan tetap saling seimbang satu sama lain.

Ada macam-macam hak dan kewajiban seorang warga negara, berikut akan kita bahas lebih jelas.

Hak Warga Negara

Hak dan kewajiban merupakan hal yang berbeda. Hak seorang warga negara merupakan apa yang ia dapatkan berupa kewenangan maupun kekuasaan untuk berbuat sesuai aturan negara.

Ada 8 macam hak seorang warga negara, diantaranya:

1. Hak Positif

Hak positif merupakan hak yang dimiliki seseorang dan dipengaruhi oleh orang lain. Dimana orang lain tersebut diperbolehkan untuk melakukan suatu hal terhadap kita.

Contoh hak positif diantaranya:

  • Hak atas tempat tinggal dan makanan yang layak
  • Hak pendidikan
  • Hak sosial
  • Hak untuk berperan dalam bidang ekonomi dan budaya
  • Hak sipil dan politik seperti hak memperoleh pengacara
  • Hak memperoleh kesehatan

2. Hak Negatif

Hak Negatif adalah hak yang dimiliki seseorang dengan tidak dipengaruhi oleh orang lain ataupun suatu negara.

Contoh hak negatif diantaranya:

  • Hak kehidupan
  • Hak-hak sipil dan politik seperti hak berpendapat
  • Hak dalam beragama
  • Hak untuk tidak diperbudak
  • Hak untuk tidak disiksa
  • Hak untuk memperoleh keadilan

3. Hak Individu

Hak ini menyangkut hak asasi manusia dimana hak tersebut merupakan hak pribadi atau perseorangan, atas kehendaknya sendiri dalam memilih.

Hak individu sudah melekat dan tidak boleh diganggu oleh orang lain maupun negara tempat dia berada.

Contoh hak individu diantaranya:

  • Hak dalam berpendapat
  • Hak dalam memilih suatu agama
  • Hak yang berkaitan dengan kata hati atau naluri.

4. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Hak ini juga menyangkut hak asasi manusia atau hak yang menempel dalam diri seseorang terkait kegiatan ekonomi, sosial maupun budaya.

Pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya dipengaruhi dan dibatasi oleh adanya sumber daya.

Contoh hak ekonomi, sosial dan budaya diantaranya:

  • Hak atas standar hidup yang layak
  • Hak atas kesehatan
  • Hak untuk memperoleh pendidikan
  • Hak atas tempat tinggal yang layak
  • Hak untuk turut serta dalam kehidupan budaya suatu negara

5. Hak Umum

Hak Umum merupakan hak yang bersifat universal atau dimiliki oleh seluruh umat manusia.

Hak ini dimiliki tanpa adanya campur tangan atau pengaruh dari orang lain.

Contoh hak umum adalah hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir.

6. Hak Moral

Hak moral merupakan hak yang berkaitan dengan prinsip maupun etis atau tidaknya tindakan tersebut.

Contoh hak moral adalah:

  • Kesepakatan antara 2 atau lebih orang dalam melakukan sesuatu, seperti bagi hasil.
  • Mendapatkan hak berupa imbalan seperti ucapan terima kasih, meski tidak diminta.

7. Hak Khusus

Hak khusus merupakan kebalikan dari umum.

Dalam kasusnya, terpengaruh karena adanya suatu hubungan dengan manusia lainnya sehingga muncullah hak yang disebut hak khusus.

Contoh dari hak khusus diantaranya:

  • Hak mendapatkan upah setelah bekerja pada seseorang
  • Hak atas pengembalian uang atau barang yang telah dipinjam
  • Hak atas jasa seseorang setelah adanya pembayaran di awal

8. Hak Legal

Hak legal merupakan hak yang berkaitan dengan suatu hukum atau aturan yang berlaku.

Hak ini berkaitan dengan hukum maupun sosial.

Contoh hak legal adalah:

  • Hak pemberian gaji yang sudah disepakati di awal.
  • Hak mendapatkan barang atau jasa setelah membayar sesuatu.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab berdasarkan aturan negara.

Ada 5 kewajiban seorang warga negara, diantaranya:

1. Kewajiban Primer

Kewajiban primer merupakan kewajiban yang berkaitan dengan hukum suatu negara.

Kewajiban ini dapat berupa perbuatan melawan atau pun tidak pada suatu hukum yang sedang berlaku.

Contoh kewajiban primer diantaranya:

  • Kewajiban untuk menjaga nama baik orang lain
  • Kewajiban membayar pajak
  • Kewajiban membayar denda atas kerugian yang telah diperbuat
  • Kewajiban melaksanakan hukuman karena telah melawan hukum

2. Kewajiban Publik

Kewajiban publik merupakan kewajiban yang berkaitan dengan hak orang banyak.

Kewajiban ini harus benar-benar dilakukan dan dijaga berdasarkan sifat hubungan sosial demi kenyamanan dan keamanan hidup bermasyarakat.

Contoh kewajiban publik adalah:

  • Mematuhi peraturan yang berlaku seperti rambu lalu lintas
  • Tidak menggunakan trotoar ketika sedang berkendara motor, sehingga menjaga hak pejalan kaki yang menggunakan trotoar
  • Menjaga ketertiban dalam hidup bermasyarakat.

3. Kewajiban Positif dan Negatif

Hampir sama dengan hak positif dan negatif.

Kewajiban positif merupakan kewajiban seorang manusia untuk menghendaki melakukan suatu hal.

Sedangkan kewajiban negatif merupakan kewajiban seorang manusia untuk tidak menghendaki melakukan suatu hal.

Contoh kewajiban positif maupun negatif adalah:

  • Kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik meski haknya telah diambil (kewajiban negatif)
  • Kewajiban melaporkan kepada pihak berwajib dan menyerahkan urusan tersebut jika haknya telah diambil (kewajiban positif)

4. Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang sudah melekat dan tidak ada pengaruh campur tangan dari orang lain maupun suatu negara.

Kewajiban ini berlaku atas pilihannya sendiri, sehingga harus dilakukan tanpa melibatkan hak orang lain.

Contoh kewajiban mutlak adalah kewajiban dalam menjalankan ibadah.

5. Kewajiban Umum dan Khusus

Kewajiban umum adalah kewajiban yang tertuju pada semua warga yang tinggal di suatu negara tersebut.

Sedangkan kewajiban khusus adalah kewajiban yang dilakukan oleh golongan tertentu.

Biasanya kewajiban khusus membutuhkan perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis terlebih dahulu.

Contoh kewajiban umum dan khusus:

  • Kewajiban menaati aturan negara yang sedang berlangsung untuk seluruh masyarakat yang datang atau tinggaal di negara tersebut. (Kewajiban umum)
  • Kewajiban membayar jasa, uang atau barang pada orang lain sesuai kesepakatan yang sudah tertulis pada kontrak. Kewajiban ini tidak untuk semua kalangan, namun berlaku hanya untuk orang yang bekerja sama dalam kontrak tersebut (Kewajiban khusus).

Sponsors Link
,




Post Date: Monday 24th, February 2020 / 06:30 Oleh :
Kategori : Pendidikan