Sponsors Link

6 Perbedaan Laut Teritorial dan Laut Bebas Berdasarkan Pemahamannya

Sponsors Link

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kepulauan terbesar di dunia. Hampir separuh wilayahnya adalah lautan yaitu kurang lebih 5,6 juta km dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Maka tak heran jika Indonesia dijuluki sebagai negara maritim.  Manfaatkan dari laut. Dengan mempunyai potensi laut yang begitu mencukupi, maka segala hal bisa kita ambil dari laut.

ads

Kita dapat mengambil manfaatnya melalui pasokan ikan yang memadai, sedangkan pada hal yang lain kita dapat memaksimalkan keberagaman laut sebagai salah satu potensi wisata yang mudah untuk dikunjungi dan menarik berebagai wisatawan entah itu wisatawan domestik atau wisatawan mancanegara, walaupun masih banyak yang tudak paham mengenai prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang baik bagi laut. Laut di Indonesia sendiri dikategorikan menjadi beberapa kelompok salah satunya adalah laut teritorial dan laut bebas. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan memabahas perbedaan laut teritorial dan laut bebas, simak baik-baik ya.

Laut Teritorial

Pertama, kita kan membahas mengenai laut teritorial. Laut teritorial adalah sejumlah wilayah kedaulatan pantai Indonesia kecuali wilayah daratan dan perairan di sekitarnya. Sedangkan menurut Unclos 1982 laut teritorial adalah garis pangkal dasar yang memapunyai lebar sekitar 12 mil laut. Sama seperti negara kepulauan yang lain seperti Jepang dan Malaysia, pengertian laut teritorial juga dapat terdiri dari kawasan jalur laut yang berbatasan langsung dengan perairan kepulauannya.

Kedaulatan atas wilayah teritorial ini meliputi atas ruang udara dan dasar laut serta tanah di bawahnya. Ini berarti bahwa bagi negara yang mempunyai dan menetapkan ketentuan wilayah teritorial seperti ini, maka dipastikan bahwa kapal laut atau pesawat udara dapat melintasi wilayah tersebut. Oleh karna itu, bilamana ditemukan pesawat atau kapal asing telah melanggar batas laut teritorial akan bisa diproses secara hukum sebab wilayah tersebut masih masuk dalam negara yang bersangkutan. Bukan atas dasar hukum, negara menetapkan batas wilayah teritorial, sebab hal ini sudah secara tegas diatur bahkan oleh PBB yakni melalui hasil Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Perbedaan dari laut teritorial dengan laut bebas adalah:

  • Batas wilayah laut Indonesia ini adalah sejauh 12 mil laut dari garis dasar lurus, sedangkan ZEE atau zona ekonomi eklusifnya adalah sepanjang 200 mil dari garis dasar laut.
  • Batas laut teritorial di Indonesia dijaga ketat keamanannya oleh TNI Angkatan Laut yang siap memberikan sanksi apabila ada kapal atau pesawat asing yang melanggar kedaulatan Indonesia mengenai wilayah laut teritorial.

Selain itu, aturan di perairan laut teritorial juga sangat kompleks. Hal ini disebabkan dari semakin perkembangan wilayah Indonesia khususnya laut Indonesia terutama adalah laut teritorial. Peningkatan kegiatan pelayaran di wilayah teritorial ini meliputi kapal barang dan kapal penangkapan ikan serta masih banyak masalah yang berkaitan dengan sengketa wilayah perbatasan dengan negara tetangga. Karena alasaan itulah, sudah seharusnya pemerintah lebih menekankana pada peraturan menangani batas wilayah laut Indonesia terutama wilayah teritorialnya yang menjadi jalur laut kapal asing. Apabila kita sampai bertentangan dengan negara tetangga amak secara otomatis kita dapat memicu konflik diantara negara tetangga. Aturan yang baku dan jelas juga diperlukan agar Indonesia bisa menyelesaikan sengketa wilayah laut teritorial sehingga tidak ada lagi wilayah laut teritorial yang terlepas dari bumi pertiwi.

Konsep Laut Teritorial

Sponsors Link

Konsep laut teritorial ini bermula dari banyaknya perbedaan laut teritorial dan laut bebas kepentingan kita untuk memberantas pelanggaran batas negara dan sebagao media promosi bidan pelayaran dan perdagangan suatu negara. Ketentuan ini juga berfungsi sebagai perijinan negara untuk memperluas wilayah yuridisnya lebih dari batas wilayah lautnya dalam rangka memberikan keamanan pada suatu negara. Jika dilihat dari konsep teritorial, maka secara jelas laut teritorial adalah perluasan dari daratan teritorialnya. Di dalam wilayah laut teritorial, hak lalu lintas damai laut bagi kapal-kapal asing diberlakukan seperti yang sudah kita bahas di atas. Kapal asing yang sudah sepakat melakukan hak lintas laut damai dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  • Melakukan ancaman atau kekerasan terhadap kedualtan, keutuhan wilayah atau pada kemerdekaan politik negara pantai
  • Meangadakan kegiatan penelitaian
  • Menganggu sistem komunikasi
  • Melakukan pencemaran
  • Serta dengan sengaja melakukan aktivitas yang tidak terkait dengan hak lintas laut damai

Berkaitan dengan hak lintas damain ini, maka negara pantai mempunyai hak untuk mengatur wilayah lautnya dengan membuat peraturan yang berkaitan dengan:

ads
  • Keselamatan pelayaran
  • Pengaturan lalu lintas laut
  • Alat bantuan dan navigasi
  • Perlindungan kabel dan pipa di bawah laut
  • Penjagaan kekayaan alam jhayati laut
  • Pelanggaran penangkapan ikan
  • Pelestarian lingkungan hidup
  • Pengendalian pencemaran
  • Penelitian ilmiah kelautan
  • Penggunaan survei hidrografi
  • Pencegahan pelanggaran bea cukai, fiskal dan imigrasi

Dalam artian pelayaran lalu lintas damai ini harus dilakukan secara terus menerus, sedangkan untuk penggunaan jangkar pada wilayah laut hanya dibutuhkan sebagai kebutuhan navigasi atau pada saat menghadapi keadaan yang bahaya dengan alasan memberikan bantuan kepada seseorangl, kapl atau pesawat yang mengalami bahaya.

Laut Bebas

Laut bebas adalah perairan laut yang bukan masuk dalam kategorin laut teritorial ataupun perairan pedalaman pada suatu negara. Sedangkan menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 pasal 86 menetapkan bahwa laut bebas adalah semua bagian laut yang tidak menjadi bagian dari zona ekonomi eklusif, laut teritorial atau dalam perairan pedalaman kepulauan sutau negara. Berikut beberapa perbedaan dari laut bebas dengan laut teritorial:

  • Secara jelas bahwa paa ini tidak mengurangi kebebasan yang dimiliki oleh zona ekonomi eklusif sedikitpun.
  • Jika ditinjau dari UU No, 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, laut bebas merupakan bagian dari laut yang bukantermasuk ke dalam zona ekonomi eklusif, laut teritorial Indonesia, peairan kelauatan Indonesia atau lebih tepatnya bukan merupakan wilayah teritorial Indonesia. Prinsip pemanfaatan laut bebas menggunakan “warisan bersama umat manusia”.
  • Ini berarti bahwa manfaat laut bebas ditinjau dari segi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya haruslah dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh uamt manusia tanpa adanya monopoli dari negara tentangga atau negara adidaya.

Walaupun prinsip ini diberlakukan kepada laut bebas tetap harus dilengkapi dengan melakukan pengawasan, sebab aturan kebebasan tanpa adanya pengawasan akan menimbulakan  faktor perubahan sosial dan kekacauan. Pengawasan yang dialkukan adalah berupa ketentuan-ketentuan tentang kebebasan sehingga walapun terkesan bebas namun tak mengurangi hak dan kewajiban yang dimilki oleh negara tersebut. Hak dan kewajiban ini adalah meliputi penyediaan sarana pencarian dan penyelamatan SAR yang cukup memadai serta usaha pelestarian lingkungan. Di sisi lain, Konvensi  Hukum Laut memberikan penekanan bahwa laut bebas ini hanya bdapat digunakan hanya untuk lintas laut damai sehingga negara tidak sembarang untuk mengklain suatu wilayah lautnya. Berdasarkan pasal 87 sudah ditetapkan beberapa  kebebasan yang dapat dilakukan di laut bebas, diantaranya :

  • Kebebasan berlayar
  • Kebebasan penerbangan
  • Kebebasan untuk melakukan pemasangan kabel atau pipa bawah laut sesuai dengan peraturan Konvensi Laut
  • Kebebasan untuk mendirikan pulau buatan sesuai dengan hukum Internasional
  • Kebebasan untuk menagkap ikan sesuai aturan
  • Kebebasan melakukan penelitian ilmiah yang mengacu juag pada peraturan dan hukum laut bebas

Indonesia dengan wilayah dengan banyak pulau harus memiliki pengawasan yang kuat. Dari segi laut, kita memang sedikit mengalami kesulitan dalm melakukan pengawasan. Hal ini juga diperparah denagn kondisi kapal-kapal kita yang dipakai untuk melakukan pengawasan, sebab kondisinya sekarang sudah tak layak lagi. Bukan hanya mengkoleksi kapal bekas tetapi kita harus segera menggantinya denagn yang lebih baik. Jadi walaupun kita dipisahkan menjadi beberapa bagian laut bebas, namun yang lebih penting adalah usaha pelestarian laut untuk menjaga segala kepentingan bangsa baik itu dari laut teritorial ataupun laut bebas.

Demikian perbedaan laut teritorial dan laut bebas. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan pengetahuan kita khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan sosial dan bermanfaat di kehidupan selanjutnya.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Monday 18th, December 2017 / 02:34 Oleh :
Kategori : Pendidikan