Sponsors Link

Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara

Sponsors Link

Rakyat, penduduk, dan warga negara merupakan tiga hal yang berbeda. Perbedaan ini didasarkan atas pengertian dan payung hukum yang melingkupinya.

ads

Berdasarkan Pengertian

Berikut adalah pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara:

  • Rakyat

Rakyat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk suatu negara. Berdasarkan pengertian ini, rakyat disamaartikan dengan penduduk.

Namun beberapa ahli menyatakan bahwa rakyat tidak dapat diartikan sama dengan penduduk. Salah satu yang menegaskan hal ini Agussalim Andi Gadjong (2019).

Menurutnya, rakyat diartikan sebagai berikut :

Warga atau anggota dari suatu negara yang memiliki ikatan kepentingan dan cita-cita yang sama bersatu dan terikat secara yuridis dengan negara.

Bagi beberapa negara, termasuk Indonesia, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam arti, rakyatlah yang berhak menentukan sistem pemerintahan dan tujuan negara yang hendak dicapai.

  • Penduduk

Yang dimaksud dengan penduduk menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :

Orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat seperti kampung, negeri, pulau, dan lain sebagainya.

Adapun pengertian penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :

Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Menurut Konvensi Montevideo 1933, penduduk yang menetap merupakan unsur penting pertama dibentuknya sebuah negara.

Jadi, bukan rakyat ataupun warga negara. Tanpa adanya penduduk, eksistensi sebuah negara dipertanyakan.

Seseorang disebut penduduk suatu negara jika bertempat tinggal di suatu wilayah dalam negara dalam waktu yang sangat lama.

Sebaliknya, jika hanya bertujuan untuk tinggal sementara waktu maka ia bukanlah termasuk penduduk negara itu.

Penduduk suatu negara tidak hanya mereka yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan, melainkan juga mereka yang tinggal menetap karena tuntutan pekerjaan.

  • Warga Negara

Warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :

Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara dari negara itu.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah :

Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara, warga negara memiliki kedudukan yang resmi dalam sebuah negara.

Status kewarganegaraan yang dimiliki seseorang menimbulkan hubungan khusus antara warga dan negaranya yang bersifat timbal balik.

Hubungan ini berwujud adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara dan kewajiban negara terhadap warga negara.

Berdasarkan Ketentuan hukum

Beberapa ketentuan hukum terkait rakyat, penduduk, dan warga negara di Indonesia antara lain sebagai berikut.

  • Rakyat

Di Indonesia, ketentuan mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  • Penduduk

Ketentuan mengenai penduduk di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (2) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  • Warga negara

Ketentuan mengenai warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Sunday 23rd, February 2020 / 23:56 Oleh :
Kategori : Pendidikan