Sponsors Link

Sejarah Serikat Pekerja: Awal terbentuk dan Perkembangannya

Sponsors Link

Awal Mula Terbentuknya Serikat Pekerja

Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan suatu organisasi/perkumpulan para pekerja yang mempunyai visi untuk melakukan perlindungan hak-hak seluruh pekerja Indonesia. Kehadiran serikat pekerja/buruh juga merupakan penerapan dari hak warga negara untuk bebas berserikat dan berkumpul dimana dasar hukumnya telah tercantum dalam undang-undang.

ads

Pengertian lainnya tentang serikat pekerja/buruh merujuk kepada Pasal 1 Ayat 17 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mana serikat pekerja/buruh merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja, untuk pekerja, baik yang bekerja di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, serta memiliki sifat yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.

Dasar hukum lainnya yang membahas tentang serikat pekerja adalah Undang Undang No 21 Tahun 2000, isinya sebagai berikut:

  • Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setia pekerja berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan punya kedudukan yang sama di mata hukum.
  • Untuk memenuhi kemerdekaan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka dan bertanggung jawab.
  • Tercapainya hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak karena terpenuhinya kebutuhan pekerja.

Pendiri Serikat Pekerja

Serikat pekerja di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Diawali dengan terbentuknya serikat pekerja pertama pada abad ke 19, yaitu lahirnya Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG) atau dikenal dengan Serikat Pekerja Guru Hindia Belanda pada tahun 1879. Pendirian serikat ini dilatarbelakangi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. S

Setelah itu, lahir beberapa serikat pekerja seperti Pos Bond (Serikat Pekerja Pos) pada tahun 1905, Cultur bond dan Zuiker Bond (Serikat Pekerja Perkebunan dan Pekerja Gula) pada tahun 1906, Serikat Pekerja Pemerintah pada tahun 1907, serta Spoor Bond (Serikat Pekerja Kereta Api) pada tahun 1913. Organisasi-organisasi pekerja pada saat itu sebagian besar adalah pekerjaan yang berkaitan dengan bidang perkebunan dan transportasi.

Pada masa itu, para pekerja asli Indonesia di berbagai perusahaan dan kantor swasta serta pemerintah mulai mempunyai gagasan untuk mendirikan serikat pekerja pribumi dimana seluruh anggotanya adalah warga asli tanpa adanya warga asing didalamnya. Adapun yang melatar belakangi pemikiran tersebut karena perkembangan yang terjadi di sektor jasa dan perdagangan yang mulai tumbuh saat itu.

Hal ini mendorong para pekerja pribumi tersebut untuk ingin memperjuangkan hak-hak serta kepentingan pekerja, seperti: syarat dan kondisi kerja, kesehatan, keselamatan kerja, upah, jaminan sosial kesejahteraan dll. Tapigagasan tersebut tidak berjalan lancar dalam penerapannya karena ada beberapa penghalang seperti majikan yang masih sering mengabaikan hak-hak pekerja.

Berikut adalah fungsi dari Serikat Pekerja menurut UU Serikat Pekerja atau serikat buruh:

  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja sama dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
  • Menjadi perwakilan para pekerja di lembaga ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatan jabatan.
  • Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, sebagai perencana, pelaksana serta bertanggung jawab penuh terhadap aksi mogok pekerja, dan juga sarana untuk menyalurkan aspirasi untuk memperjuangkan hak anggota serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tujuan dari pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, sebagai berikut:

  • Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  • Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil.

Maksud dari hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Prinsip Serikat Pekerja

  • Sukarela dan permanen. Prinsip sukarela dainut oleh serikat pekerja dalam proses pengrekrutan pekerja menjadi anggota dimana anggota mempunyai tuntutan dan kepentingan yang harus dilindungi dan diperjuangkan.
  • Mandiri. Serikat pekerja harus mandiri dan terbebas dari segala pengaruh dan kontrol berbagai pihak seperti: pemerintah, pengusaha atau partai politik.
  • Demokratik. Serikat pekerja harus demokratis secara utuh yang memiliki peran untuk menentukan sendiri tujuannya tanpa ada campur tangan pihak lainnya.
  • Persatuan. Serikat pekerja memberikan kekuatan utama dalam kesatuan, solidaritas, dan komitmen dari anggotanya.
  • Solidaritas. Prinsip solidaritas yang dimaksud adalah satu untuk semua dan semua untuk satu.

Perkembangan Serikat Pekerja

Setelah Indonesia merdeka, terjadi ratifikasi sejumlah konvensi ILO oleh pemerintah Indonesia, yang mengakibatkan lahirnya bebarapa undang-undang akibat ratifikasi tersebut. Peraturan yang ada memberi jaminan sosial dan perlindungan kepada pekerja, menjamin gerakan buruh mendapat tempat atau posisi yang baik.

Pada September 1945, didirikan Barisan Buruh Indonesia (BBI) dengan tujuan ikut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada kongres BBI di kota Solo pada 17 November 1945, BBI mengalami perpecahan menjadi dua kubu, yaitu kubu yang ingin menjadikan BBI sebagai partai politik dan kubu yang menginginkan BBI bergerak di bidang sosial ekonomi. Akhirnya kedua kubu sepakat untuk bergabung dengan mendirikan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya.

Peningkatan jumlah serikat pekerja mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 1950. Tercatat sebanyak 150 serikat pekerja tingkat nasioal, ratusan serikat pekerja di tingkat lokal dan juga ada tujuh federasi serikat kerja.

Dalam masa liberal tersebut, jumlah partai politik berkembang sangat pesat, banyak partai politik yang ikut mendirikan serikat buruh dengan maksud mengumpulkan anggota sebanyak-banyaknya demi untuk pengumpulan suara untuk Pemilu tahun 1955, contohnya Nadhatul Ulama (NU) membentuk serikat buruh muslimin Indonesia (Sarbumusi), Partai Nasional Indonesia membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), dll.
Selanjutnya pada era orde baru, yang diawali dengan terjadinya perubahan kekuasaan politik pada pertengahan 1960-an.

Memasuki era reformasi, yang dimulai tahun 1998, ryang merupakan reaksi masyarakat akibat dari krisi ekonomi, kondisi sosial politik yang diakibatkan yang disebabkan oleh membengkaknya hutang luar negri, kredit perbankan yang tidak terkendali pemusatan kekuasaan eksekutif, KKN, dan konglomerasi usaha.

Pada era reformasi ini, dikeluarkan beberapa undang-undang yang dinilai dapat memperbaiki sistem perburuhan Indonesia. Beberapa undang-undang yang dibentuk adalah sebagai berikut:

  • UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menggantikan 15 peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
  • UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif dan diberlakukan sejak 14 Januari 2006. Upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi buruh selanjutnya UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Hal untuk berserikat dan berkumpul mendapat perhatian yang besar dari pemerintah.

Berdasarkan Data dari Kementerian tenaga kerja pada tahun 2017 lalu, jumlah serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia sekitar tujuh ribu organisasi. Jika dibandingkankan dengan satu dekade sebelumnya, jumlah ini mengalami penurunan sekitar 50 persen.

Tentunya kita berharap serikat pekerja dapat terus menjunjung segala hak dan kepentingan pekerja demi tercapainya kesejahteraan dan tetap pada prinsip kerja nya yang bebas dan tidak bekerja untuk pihak manapun, bekerja untuk pekerja.

Sponsors Link
,
Post Date: Thursday 19th, May 2022 / 02:46 Oleh :
Kategori : Ekonomi