Sponsors Link

5 Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

Sponsors Link

Indonesia mengalami dinamika yang begitu beragam terutama pada proses berkembangnya wilayah Indonesia. Sejak berakhirnya pendudukan Belanda dan Jepang yang sempat bertindak sebagai pemimpin di negara ini, Indonesia mulai menata diri sebagai negara independen. Sampai Indonesia merdeka juga, Indonesia juga banyak sekali mengalami bentuk penyimpangan sosial sampai bentuk wilayah Indonesia yang sekarang. Hingga saat ini, proses berbenah diri tersebut masih berjalan. Hal itu dilakukan untuk menjadikan Indonesia negara yang selalu lebih baik dari hari ke hari, berkaca dari pengalaman pahit di masa lalu betapa tidak mengenakkannya menjadi budak di negeri sendiri.

ads

Sejarah Perkembangan Wilayah Indonesia Pada Tahunnya Masing-Masing

Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai sejarah perkembangan wilayah Indonesia yang tadinya hanya diakui pada beberapa lokasi menjadi seluas negara Indonesia sekarang ini. Dalam proses tersebut, ada dasar-dasar hukum yang melandasi guna memperkuat status kepemilikan wilayah Indonesia. Proses berkembangnya wilayah Indonesia beserta dasar hukum yang melandasi akan dibahas secara ringkas namun lengkap sebagai berikut ini.

1. Proklamasi (17 Agustus 1945 hingga 13 Desember 1957)

Proses pertama dalam mengklaim dan mengembangkan wilayah Indonesia dimulai sejak diproklamirkannya Indonesia bebas dari tangan penjajah dan menjadi negara independen. Berikut sejarah perkembangan Indonesia pada jaman proklamasi sekitar tahun 1945 sampai 1957:

  • Proklamasi ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk berdiri sebagai sebuah negara yang bebas tanpa hardikan dan aturan dari negara penjajah.
  • Karena menjadi pijakan pertama, proses ini relatif berat. Periode ini merupakan fase di mana Indonesia yang tadinya hanya memiliki wilayah terbatas pada daratan pulau yang terpisah perairan atau selat harus mulai mengatur mana saja yang sebenarnya merupakan wilayah Indonesia.
  • Sebelum kemerdekaan, aturan mengenai wilayah Indonesia tertuang pada Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie di tahun 1963.
  • Aturan tersebut pun sekadar mengatur soal batas teritorial lautan Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut.

Wilayah Indonesia adalah salah satu aspek yang terus dibenahi. Sejak pemberontakan kepada para penjajah, bangsa kita mencoba merebut kembali apa yang menjadi miliknya: tanah air. Pemberontakan dan perlawanan untuk merebut kembali wilayah Indonesia tidak bisa dilakukan sekali jadi. Ada beberapa tahapan yang sudah dilalui dan berhasil hingga saat ini. Dalam beberapa tahapan tersebut, wilayah-wilayah yang berhasil diklaim kembali tidak langsung besar, melainkan beberapa tempat tertentu yang dianggap krusial.

2. Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga 17 Februari 1969

Deklarasi Djuanda yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 1957 merupakan deklarasi Indonesia yang menyatakan pada dunia bahwa laut yang ada di wilayah Indonesia, termasuk laut-laut di sekitarnya, di antara, bahkan di dalam kepulauan Indonesia, merupakan satu kesatuan wilayah Republik Indonesia. Deklarasi ini merupakan titik tolak bangsa Indonesia dalam menetapkan wilayahnya yang tadinya berpacu pada aturan Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie.

Dalam Deklarasi Djuanda juga disebutkan bahwa Indonesia mengatur sistem negara kepulauan, yang pada saat itu konsep ini menjadi pertentangan pada beberapa negara. Pertentangan ini didasarkan pemahaman bahwa Deklarasi Djuanda akan berakibat pada laut-laut di sekitar wilayah Indonesia tak lagi menjadi wilayah bebas. Akibatnya, ketika negara lain hendak memanfaatkan sumber alam dari wilayah sekitar perairan Indonesia, mereka tidak bisa berperilaku semau diri dan harus patuh pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apa saja isi dari Deklarasi Djuanda yang saat itu tergolong fenomenal? Berikut isi dari Deklarasi Djuanda:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri;
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan;
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
  • Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
  • Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan; dan
  • Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

3. Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969)

ads

Pengaturan mengenai wilayah Indonesia dan batas-batasnya yang berlaku hingga saat ini berbasis pada Deklarasi Landas Kontinen yang diterbitkan tanggal 17 Februari 1969, tanggal terakhir Deklarasi Djuanda berlaku. Sesuai dengan namanya, deklarasi ini menyebutkan bahwa wilayah Indonesia sebagai negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan yang terletak di luar laut teritorial. Dasar hukum untuk Deklarasi Landas Kontinen ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang landas kontinen dengan dasar wilayah perairan Indonesia.

Munculnya deklarasi ini juga mengatur wilayah perairan negara tertentu yang diketahui tumpang tindih dengan landas kontinen milik negara lain. Pada perkara ini, Indonesia mengadakan perjanjian dengan negara-negara tetangga seperti:

  • Batas landas kontinen pada Selat Malaka dan Laut Cina Selatan antara negara Indonesia dan Malaysia yang sudah disepakati pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur. Perjanjian ini berlaku sebulan setelah kesepakatan diraih.
  • Batas landas kontinen pada Laut Andaman antara negara Indonesia dan India yang sudah disepakati tanggal 8 Agustus 1974 di Jakarta. Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal kesepakatan dibentuk.
  • Batas landas kontinen pada Selat Malaka bagian utara serta Laut Andaman antara negara Indonesia dengan Thailand yang sudah disepakati tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Perjanjian ini mulai dijalankan pada tanggal 7 April 1972.

Perjanjian terkait dengan pembagian wilayah perairan ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia dengan 3 negara yang sudah disebutkan, melainkan pada semua negara tetangga yang lokasinya tidak jauh dari wilayah Indonesia. Itu artinya, Indonesia sudah melakukan perjanjian batas wilayah secara lengkap termasuk kepada negara Singapura, Australia, Filipina, dan lain-lain.

4. Zona Ekonomi Eksklusif (21 Maret 1980)

Deklarasi landas kontinen memang berhasil mengatasi masalah pembagian wilayah perairan negara Indonesia, namun pada kenyataannya deklarasi tersebut tak cukup mampu mengatasi masalah kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel bawah air. Hal ini yang membuat munculnya deklarasi mengenai Zona Ekonomi Eksklusif yang resmi diterbitkan pada tanggal 21 Maret 1980.

Memang pada dasarnya aturan mengenai ZEE ini tidak lepas dari deklarasi landas kontinen. ZEE mengatur jalur laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka dan diukur sejak garis dasar. ZEE membuahkan hasil keuntungan yaitu Indonesia menjadi negara yang mengambil kesempatan pertama untuk memanfaatkan sumber daya laut yang ada.

Dasar hukum yang mendasari diberlakukannya ZEE adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 yang berisi tentang Perikanan. Ada pun isi undang-undang tentang ZEE tersebut antara lain:

  • Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan
  • Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

5. Hukum Laut Internasional (1982)

Dasar hukum terakhir yang mengatur tentang pembagian wilayah dan berlaku secara internasional adalah Hukum Laut Internasional yang resmi sejak 10 Desember 1982. Hukum ini berisi kaidah yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan perairan (dalam hal ini laut) yang berada di bawah yuridiksi nasional. Hukum laut internasional ini diresmikan oleh PBB dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya hukum tersebut. Isi dari hukum laut internasional ini adalah:

  1. Memuat hal-hal yang sudah baku seperti pengaturan laut bebas, Hak Lintas Damai, dan Hak Pengejaran Seketika.
  2. Memuat hal-hal yang tergolong penyempurnaan seperti pengaturan landas kontinen.
  3. Ketegasan mengenai lebar laut teritorial sejauh 12 mil dari garis pangkal.
  4. Memuat konsepsi baru di bidang hukum seperti negara kepulauan, ZEE, ahli teknologi kelautan, dasar samudera dalam, laut, negara tertutup, dan negara setengah tertutup.

Diberlakukannya hukum laut internasional ini merupakan hasil pemikiran berdasarkan masalah pembagian wilayah yang kurang pas sebelumnya. Hukum laut internasional ini menelurkan hasil yang disepakati sebagai berikut:

  1. Negara dibagi 3 (dilihat dari aspek geografis) yaitu negara tak berpantai, negara pantai, dan negara kepulauan.
  2. Pembagian laut akan dibagi dalam beberapa zona, yaitu:
  • Laut Teritorial yang sejauh 12 mil dari garis pangkal;
  • Perairan Pedalaman;
  • Zona Tambahan sejauh 24 mil dari garis pangkal;
  • Perairan Kepulauan yang diukur dari titik paling luar dari pulau terluar di sebuah negara kepulauan;
  • ZEE sejauh 200 mil dari garis pangkal;
  • Laut lepas; dan
  • Daerah dasar laut.

Demikianlah informasi yang bisa kami sajikan terkait dengan perkembangan wilayah Indonesia dari waktu ke waktu. Harus diakui bahwa perkembangan ini relatif panjang dengan berganti-gantinya kebijakan sesuai dengan kebutuhan negara dari waktu ke waktu. Pergantian kebijakan tersebut tidak melulu sebuah hal buruk melainkan karena tanggap dengan kondisi dinamis dari kehidupan modern sekarang.

Sponsors Link
, , ,
Post Date: Thursday 04th, May 2017 / 04:15 Oleh :
Kategori : Ekonomi