Sponsors Link

6 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata beserta Contoh Kasusnya

Sponsors Link

Negara indonesia memiliki dua jenis hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat.

ads

Sesuai namanya, hukum publik berarti hukum yang mengatur kepentingan umum. Sedangkan hukum privat mengatur ranah pribadi.

Hukum publik yang paling sering kita dengar adalah hukum Pidana. Sedangkan hukum privat yang paling sering kita dengar adalah hukum perdata.

Lalu apa sih perbedaannya? Apa contoh kasusnya? Oke, mari kita bahas satu persatu.

1. Berdasarkan Pengertian

Pengertian Hukum Pidana

Dalam buku berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” yang ditulis oleh Drs. P. A. F. Lamintang, Beliau mengutip ucapan Prof. Dr. W.L.G. Lemaire yang menjelaskan tentang definisi hukum pidana.

Beliau menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan.

Beliau juga menjelaskan bahwa Hukum pidana terdiri dari norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, berupa penderitaan yang bersifat khusus.

Senada dengan Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, Moeljatno juga menjelaskan bahwa:

Hukum pidana adalah bagian dari semua hukum yang berlaku di suatu negara yang terdapat dasar serta mengatur ketetapan tentang perbuatan yang tidak boleh dilanggar.

Dari dua definisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa:

Hukum pidana merupakan ketetapan yang mengatur tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan pada suatu wilayah.

Tetapi, apabila perbuatan itu dilakukan, maka akan ada sanksi berupa hukuman bagi orang yang melakukannya.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata menurut C.S.T Kancil dalam buku yang berjudul “Pokok-pokok hukum perdata”

Hukum perdata adalah suatu kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Sedangkan menurut Subekti, S.H. Hukum perdata merupakan hukum pokok yang mengatur tata kehidupan keseorangan yang meliputi semua hukum privat.

2. Berdasarkan Sumber Hukum yang digunakan

  • Pada hukum pidana, segala peraturan dimuat dalam satu kitab Undang-undang hukum pidana atau yang sering kita dengar sebagai KUHP. KUHP ini menjadi acuan utama para perangkat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa dalam menangani dan mengadili suatu kasus.
  • Pada hukum perdata, segala peraturan dimuat dalam satu kitab Undang-undang hukum perdata/KUHPer, atau yang lebih sering dikenal dengan Burgelijk Wetboek (WB). Kitab ini juga menjadi acuan para penegak hukum dalam menegakkan suatu kasus perdata.

3. Berdasarkan Isi Hukum

  • Hukum pidana akan membebankan pada sebuah hukum yang mengatur antara anggota dari masyarakat dengan negara yang memiliki kekuasaan akan sebuah tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Sedangkan hukum perdata akan membebankan kepada sebuah hukum yang mengatur tata cara berkehidupan antara anggota masyarakat dengan anggota masyarakat yang lainnya.

4. Berdasarkan Pelaksanaan Hukum

  • Pada pelaksanaan hukum pidana, sebuah perkara akan terjadi tanpa harus menunggu adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan (korban). Perangkat hukum yang terdiri dari polisi, jaksa dan hakim akan segera memihak dengan pihak yang menjadi korban, mereka akan bertindak sebagai saksi.
  • Pada pelaksanaan hukum perdata, sebuah perkara akan diproses apabila ada sebuah laporan dari pihak yang merasa dirugikan (korban). Pihak pelapor akan berperan sebagai penggugat dalam kasus tersebut.

5. Berdasarkan Cara Penafsiran Hukum

  • Pada hukum pidana, pasal-pasal didalam KUHP hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata yang tercantum dalam undang-undang pidana itu sendiri. Hal itu disebut dengan penafsiran Authentik.
  • Pada hukum perdata, diperbolehkan menafsirkan pasal-pasal hukum perdata dalam KUHPer dengan pelbagai macam interpretasi.

6. Berdasarkan Sanksi atau Hukuman yang diberikan

  • Sanksi yang diberlakukan pada kasus yang termasuk dalam hukum pidana adalah sebuah hukuman pidana yang sesuai dengan KUHP. Tersangka yang telah terbukti melakukan kejahatan atau pelanggaran dapat dikenai hukuman berupa hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukuman denda.
  • Sanksi yang diberikan pada kasus yang termasuk dalam hukum perdata adalah ganti rugi dan atau permintaan lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan bukti yang telah dibawa. Dalam hal ini, kesepakatan terjadi saat sidang perkara dan diputuskan oleh hakim.

Contoh-contoh Kasus Hukum Pidana dan Hukum Perdata

  • Contoh kasus yang termasuk dalam hukum pidana:
    • Pencurian,
    • Korupsi,
    • Perusakan Fasilitas umum (Vandalisme),
    • Kekerasan baik dalam rumah tangga maupun ruang publik,
    • Pelanggaran lalu lintas,
    • Penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,
    • Pemerkosaan dan Pelecehan seksual, dan lain-lain.
  • Contoh kasus yang termasuk dalam hukum perdata:
    • Masalah utang-piutang
    • Hak waris
    • Gugatan cerai suami – istri
    • Pencemaran nama baik, dan lain-lain

Meskipun telah ditetapkan kasus-kasus mana saja yang termasuk ke dalam hukum pidana ataupun hukum perdata, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa dalam perjalanannya, terdapat perubahan jenis kasus.

Hal tersebut bisa terjadi karena dalam perjalanan penyelidikannya ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana. Contohnya:

  • Kasus sengketa tanah

Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa pertikaian antara dua pihak yang tengah berebut lahan merupakan hukum perdata. Namun, banyak kasus yang terjadi di Indonesia membawa para tersangka ke ranah hukum pidana.

Bisa jadi pada kasus ini ada unsur-unsur pidana yang muncul saat proses sengketa tanah antar kedua pihak. Unsur pidana tersebut beragam, seperti adanya penggelapan dana, penipuan, dan lain-lain.

  • Kasus Utang-Piutang

Dalam kasus ini juga terlihat jelas bahwa tidak ada hukum pidana yang terlibat, namun nyatanya di Indonesia kasus seperti ini sering terjadi.

Terkadang, meskipun tidak ada unsur pidana yang sebenarnya terjadi, pada kasus ini hukum perdata bisa menjadi hukum pidana karena penggunaan pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’.

Contohnya adalah pelaku dianggap telah melakukan penggelapan dana kepada pelapor. Laporan tersebut akan terus disudutkan kepada tersangka sampai dia membayar semua utangnya.

Semoga tulisan ini bisa menambah pengetahuan kalian tentang hukum di Indonesia.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Monday 03rd, February 2020 / 10:23 Oleh :
Kategori : Hukum