Sponsors Link

6 Bentuk Kenegaraan di Dunia dan Contohnya

Sponsors Link

Sebagian besar orang menganggap kalau bentuk negara dan bentuk kenegaraan adalah sesuatu yang sama. Kenyataannya kedua istilah ini memiliki perbedaan arti.

ads

Istilah bentuk negara mengacu pada penggolongan negara di dunia berdasarkan susunan atau struktur negara meliputi penyatuan daerah, tata tertib negara, serta hubungan antara pemerintah pusat denga daerah.

Sedangkan bentuk kenegaraan menitik beratkan pada sistem dan bentuk ideologi negara yang dianut tersebut.

Saat ini ada dua bentuk negara yang ada di dunia. Yaitu Unitarianisme (negara kesatuan) dan Federasi (negera serikat).

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang menerapkan satu pemerintahan pusat. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur semua daerah.

Berbeda dengan negara kesatuan, negara serikat adalah bentuk gabungan dari beberapa negara gabungan. Setiap negara gabungan memberikan sebagian kekuasaan dan kewenangan kepada negara serikat.

Adapun di sisi lain, ada 6 bentuk kenegaraan di dunia. Antara lain koloni, mandat, trustee, dominion, protektorat, dan uni.

Bentuk Kenegaraan di Dunia

Koloni

Koloni merupakan suatu bentuk kenegaraan di mana suatu negara dikuasai secara penuh oleh negara lainnya. Negara yang dikuasai ini disebut negara jajahan (koloni).

Bentuk koloni hanya bersifat menguntungkan satu pihak saja. Negara yang menjadi jajahan tidak mempunyai hak apapun terhadap negara yang menguasainya.

Sebaliknya, negara penguasa memiliki kewenangan penuh terhadap negara jajahan. Umumnya mereka hanya memanfaatkan kekayaan alam atau sumber daya manusia dari negara jajahan.

Contoh bentuk koloni adalah Indonesia pada saat menjadi jajahan Belanda, yang merupakan salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia di masa lalu. Di luar itu, negara seperti Tunisia, Hongkong, dan Maroko juga merupakan contoh negara dengan sistem koloni.

Saat ini bentuk kenegaraan koloni sudah tidak ada. Termasuk negara-negara yang disebutkan di atas, semuanya telah merdeka penuh sekarang.

Mandat

Perjanjian Versailles pada Juni 1919 antara Sekutu dengan Jerman, akhirnya menghasilkan sistem mandat sebagai bentuk kenegaraan baru.

Daerah mandat adalah daerah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Sedangkan negara yang menjadi pemenang disebut negara wali. Hal ini merupakan salah satu dampak Perang Dunia I.

Daerah mandat berada di bawah kekuasaan suatu negara wali, dengan pengawasan dari mandataris (komisi mandat).

Komisi mandat dibentuk oleh League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris bertugas untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat di daerah mandatnya. Ketahui penyebab kegagalan LBB.

Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB. Apabila daerah-daerah mandat sudah bisa mandiri dan menyelenggarakan kewajibannya sebagai negara, maka negara tersebut akan diakui sebagai negara.

Contoh daerah mandat yang saat ini sudah diakui sebagai negara adalah Irak dan Palestina. Keduanya merupakan bekas mandat Prancis.

Trustee (Perwalian)

Jika negara mandat adalah hasil dari adanya Perang Dunia I, negara perwalian (perwalian) adalah bekas wilayah jajahan dari negara yang kalah di Perang Dunia II.

Negara ini diurus oleh beberapa negara dan berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB (Trustee Council). Bentuk kenegaraan Trustee adalah hasil dari Konferensi San Fransisco di tahun 1945.

Tujuan adanya pengawasan perwalian adalah mendorong kemajuan politik, sosial, dan ekonomi di negara tersebut agar segera mencapai kemerdekaannya sendiri.

Daerah yang tergolong perwalian antara lain adalah:

  • Daerah yang awalnya adalah negara mandat.
  • Suatu daerah yang dipisahkan dari negara yang kalah perang pada Perang Dunia II.
  • Suatu daerah yang secara sukarela diserahkan urusan pemerintahannya kepada trusteeship (sistem perwalian).

Contoh daerah yang menjadi negara perwalian adalah Papua Nugini dan Mikronesia.

Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya ada dalam sejarah tata negara Inggris. Awalnya negera dominion adalah wilayah jajahan Inggris yang merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (Negara Persemakmuran Inggris).

Berbeda dengan negara koloni yang tidak mendapatkan hak untuk mengurus negaranya sendiri, negara dominion mempunyai kewenangan dan kedaulatan penuh atas pemerintahannya.

Ketentuan dari negara dominion ini tercatat dalam Inferial Conference di tahun 1926 dan Statue of Westminster tahun 1931.

Dalam konferensi tersebut, dinyatakan bahwa negara-negara dominion boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. 

Contoh negara-negara dominion di dunia adalah Afrika Selatan, Australia, Malaysia, dan Selandia Baru.

Protektorat

Protektorat merupakan bentuk kenegaraan di mana suatu negara berada di bawah perlindungan negara lain yang dianggap lebih kuat.

Negara protektorat menyerahkan hubungan luar negeri dan pertahanan keamanannya kepada negara pelindung. Biasanya negara pelindung mempunyai kekuatan besar dari segi militer, politik, dan ekonomi. Simak negara dengan kekuatan militer terkuat di dunia.

Hubungan antara keduanya diatur dalam suatu perjanjian atau traktat. Negara dengan sistem protektorat pada hakikatnya bukan negara merdeka.

Contoh dari negara protektorat adalah Kerajaan Monako (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), Albania (protektorat Italia), dan Kerajaan Zanzibar (protektorat Inggris).

Uni

Bentuk kenegaraan Uni merupakan gabungan dari beberapa negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam sistem tata negara, uni terbagi menjadi 2 macam, yaitu:

  • Uni Riil

Uni riil adalah sebutan jika negara-negara gabungan yang ada dalam suatu negara, mempunyai kelengkapan negara yang sama, untuk menyelenggarakan kepentingan bersama lewat sebuah perjanjian.

Contoh negara uni riil adalah Uni Austria – Hongaria (1867 – 1918) dan Swedia – Hongaria (1815 – 1905).

  • Uni Personil

Uni personil terbentuk jika dua negara mempunyai raja sebagai kepala negara yang sama, tetapi seluruh urusan dalam negeri dan luar negeri tetap diatur oleh masing-masing negara peserta.

Negara anggota uni personil tetap menjadi negara yang mereka dan berdaulat. 

Uni personil bisa berakhir jika setiap negara anggota mengubah ketentuan tentang penggantian raja.

Contoh negara uni personil adalah Inggris-Spanyol pada tahun 1603 hingga 1707 dan Nederland-Luxemburg di tahun 1839 hingga 1890.

Sponsors Link
,




Post Date: Thursday 27th, October 2022 / 02:16 Oleh :
Kategori : Pendidikan