Sponsors Link

Bank Umum : Pengertian-Sejarah dan Tujuan

Sponsors Link

Pengertian Bank Umum

Istilah bank umum mengacu pada lembaga keuangan yang menerima simpanan, menawarkan layanan rekening giro , membuat berbagai pinjaman, dan menawarkan produk keuangan dasar seperti sertifikat deposito (CD) dan rekening tabungan kepada individu dan usaha kecil. Bank komersial adalah tempat kebanyakan orang melakukan perbankan mereka.

ads

Bank umum menghasilkan uang dengan menyediakan dan memperoleh bunga dari pinjaman seperti hipotek, pinjaman mobil, pinjaman bisnis, dan pinjaman pribadi. Simpanan nasabah memberi bank modal untuk memberikan pinjaman ini.

Sejarah Bank Umum

Sejarah Bank Umum di Dunia

Nama bank berasal dari kata Italia banco “meja/bangku”, digunakan selama era Renaissance Italia oleh bankir Florentine , yang biasa melakukan transaksi mereka di atas meja yang ditutupi taplak meja hijau. Namun, jejak aktivitas perbankan dapat ditemukan bahkan di zaman kuno.

Di Amerika Serikat, istilah bank komersial sering digunakan untuk membedakannya dengan bank investasi karena perbedaan peraturan bank. 

Setelah depresi hebat, melalui Glass–Steagall Act, Kongres AS mengharuskan bank komersial hanya terlibat dalam kegiatan perbankan, sedangkan bank investasi terbatas pada kegiatan pasar modal. Pemisahan ini sebagian besar dicabut pada tahun 1999 oleh Gramm-Leach-Bliley Act.

Sejarah Bank Umum di Indonesia

Bank Umum Nasional (atau lebih dikenal dengan singkatan BUN) didirikan pada tanggal 2 September 1952 berdasarkan Akta No. 16 diubah dengan Akta No. 34 tanggal 7 November 1952 dibuat dihadapan Notaris R.M.Soerojo dengan tujuan mengembangkan usaha perbankan nasional dalam membangun sendi-sendi ekonomi nasional. Bank ini pada awalnya dimiliki oleh beberapa tokoh PNI (Partai Nasional Indonesia) di Jakarta.

Dalam perkembangannya bank tersebut dipimpin oleh petinggi PNI, yaitu wakil ketua umum PNI, Suwirjo sebagai presiden bank, Ong Eng Die sebagai wakil presiden bank dan Iskak Tjokroadisurjo sebagai ketua dewan direksi. Sejarah awal bank ini, seperti dicatat oleh Richard Robinson dalam buku Indonesia: The Rise of Capital sangat dipengaruhi oleh PNI yang berkuasa pada saat itu (Kabinet Ali I), seperti perintah dari Ong dan Iskaq yang meminta bank ini menjadi tempat sejumlah lembaga pemerintah mendepositkan uangnya.

Pada tahun 1967 bank tersebut hampir mengalami keruntuhan karena krisis ekonomi pada saat itu. Lagi-lagi, keterkaitan bank ini dengan kekuasaan terlihat pada saat tahun yang sama, pada saat itulah pemerintah Soeharto yang diwakili oleh kelompok OPSUS pimpinan Ali Murtopo berusaha menekan PNI untuk “patuh” kepada Presiden, sehingga agar PNI lebih taat, maka OPSUS kemudian memutuskan untuk menyelamatkan BUN lewat cara penyuntikan dana.

Operasi ini dilakukan dengan menggunakan tangan salah satu teman terdekat Murtopo, Njoo Han Siang (bersama Dr. Suhardiman dan Thomas Suyatno). Saham Murtopo kemudian beralih ke tangan perwira OPSUS, Agus Hernowo dan sisanya tetap dimiliki oleh Njoo.

Posisi Njoo adalah sebagai direktur utama (1968-1972), lalu sebagai komisaris utama (1972-1977).

Pada April 1972, pengusaha pemilik pabrik keramik KIA (Keramika Indonesia Asosiasi), Kaharuddin Ongko (Ong Ka Huat) membeli saham pengendali bank tersebut dari tangan Njoo Han Siang. Ongko kemudian menyuntikkan dana sebesar US$ 2 juta pada tahun 1972.

Pengambilalihan ini dilakukan dengan tangan perusahaan Ongko, yaitu PT Kedjajaan Budi. Di bawah kepemimpinan Ongko, bank tersebut menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia pada era 1980-an.

Pada tahun 1991, 40% persen saham bank ini dibeli oleh pengusaha Bob Hasan setelah kredit macet sempat mengguncang bank ini. Sebelum dibeli oleh Bob, bank tersebut juga sebelumnya berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 12 Juli 1990, dengan kode efek BNUM.

Pasca berubahnya kepemilikan saham, Bob menjabat sebagai presiden komisaris, Ongko menjadi wakil presiden komisaris serta presiden direktur dijabat oleh Leonard Tanubrata sejak 1983. Era 1990-an bank ini menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

Namun sayang, seperti banyak bank lain pada masa itu yang dimiliki konglomerat, BUN tidak lebih menjadi sapi perah dua konglomerat pemiliknya (seperti hutang Rp 3,3 triliun untuk Ongko dan 118 miliar untuk Bob).

Krisis ekonomi yang menerjang Indonesia sejak Agustus 1997 membawa bank ini kelimpungan. Pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan BUN.

Lagi-lagi, layaknya kebanyakan bank lain, dana BLBI diselewengkan oleh pemilik bank ini. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp 12.067.961 triliun rupiah. 

Akibat penyelewengan itu, BUN menjadi tidak sehat sehingga pemerintah memutuskan untuk membekukan BUN bersama Bank Modern dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) – dalam status Bank Beku Operasi/BBO pada 21 Agustus 1998, yang berarti mengakhiri riwayat BUN.

Ciri-Ciri Bank Umum

  • Bank Umum menawarkan konsumen dan usaha kecil hingga menengah dengan layanan perbankan dasar termasuk rekening deposito dan pinjaman.
  • Bank umum menghasilkan uang dari berbagai biaya dan dengan mendapatkan pendapatan bunga dari pinjaman.
  • Bank umum secara tradisional berlokasi di lokasi fisik, tetapi semakin banyak sekarang beroperasi secara eksklusif secara online.
  • Bank umum penting bagi perekonomian karena mereka menciptakan modal, kredit, dan likuiditas di pasar.

Tujuan Bank Umum

Bank umum merupakan bagian penting dari perekonomian. Mereka tidak hanya menyediakan konsumen dengan layanan penting, tetapi mereka juga membantu menciptakan modal dan likuiditas di pasar.

Mereka memastikan likuiditas dengan mengambil dana yang disimpan pelanggan mereka di rekening mereka dan meminjamkannya kepada orang lain. Bank umum berperan dalam penciptaan kredit, yang mengarah pada peningkatan produksi, lapangan kerja, dan belanja konsumen, sehingga meningkatkan perekonomian.

Dengan demikian, bank komersial sangat diatur oleh bank sentral di negara atau wilayah mereka. Misalnya, bank sentral memberlakukan persyaratan cadangan pada bank komersial. Ini berarti bank diharuskan untuk menahan persentase tertentu dari simpanan konsumen mereka di bank sentral sebagai bantalan jika ada desakan untuk menarik dana oleh masyarakat umum.

Fungsi Bank Umum

Sementara fungsi bank umum berjumlah tiga. Berikut fungsinya :

1. Agent of trust (agen kepercayaan)

Dalam memberikan pelayanan, bank komersial berkewajiban turut dalam pembangunan Indonesia. 

Itu sebabnya bank harus menjadi agen kepercayaan. Sesuai fungsi bank umum pertama ini, setiap bank umum di Indonesia harus memiliki visi dan misi yang jelas dalam pembangunan Indonesia.

2. Agent of equity (agen ekuitas/permodalan)

Fungsi bank umum dibutuhkan selaku agen ekuitas atau agen permodalan. Hal ini membuat seluruh rakyat Indonesia bisa meminjam modal di bank dengan bunga pinjaman yang sudah disetujui sebelumnya.

3. Agent of development (agen pembangunan)

Fungsi bank umum lainnya adalah sebagai agen pembangunan. Artinya, kehadiran bank harus membantu pembangunan negara lewat berbagai fasilitas bank dan pelayanannya.

Tugas dan Wewenang Bank Umum

Adapun tugas dari bank umum yaitu:

1. Menghimpun/mengumpulkan dana dari masyarakat

Tugas utama yang dimiliki oleh bank umum di Indonesia adalah menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat yang ada di seluruh Indonesia. Hasil pengumpulan uang dari masyarakat ini bisa berupa tabungan. Dimana setiap jenis bank memiliki beberapa tipe tabungannya sendiri.

Ada banyak sekali cara yang di tawarkan oleh sebuah bank umum untuk mempermudah setiap masyarakat untuk menyetorkan uangnya ke bank.

Mulai dari penyetoran secara langsung dengan datang ke bank. Ataupun penyetoran secara tidak langsung melalui mesin atm setor tunai di bank bank tertentu.

Tujuan penghimpunan uang masyarakat yang dilakukan oleh bank ini adalah menjamin keamanan uang tersebut. Dimana jika memilih untuk menyimpan uang di bank maka uang tidak akan rusak karena dimakan hewan. Ataupun hilang karena dicuri seseorang.

Sehingga akan lebih nyaman dan tenang ketika mempercayakan uang di salah satu bank umum yang ada di Indonesia.

2. Penyalur dana ke masyarakat

Selain menjadi penghimpun uang dari seluruh masyarakat, bank umum juga memiliki tugas untuk menyalurkan dana tersebut ke masyarakat luas. Dimana untuk proses penyaluran dana ini bisa berupa pengambilan tabungan langsung oleh nasabah yang memiliki rekening bank di salah satu bank umum Indonesia.

Atau penyaluran dana ke masyarakat ini juga bisa berupa uang pinjaman yang di butuhkan oleh seseorang. Untuk nilai maksimal ataupun minimal pinjaman biasanya di sesuaikan dengan kemampuan pembayaran seorang peminjam.

Besaran nilai uang pinjaman juga disesuaikan dengan jaminan yang diberikan kreditur.

Semakin tinggi nilai jaminan maka akan semakin besar uang pinjaman yang bisa didapatkan. Tujuan di salurkannya dana ke masyarakat dalam bentuk uang pinjaman ini agar kehidupan setiap masyarakat di Indonesia bisa lebih baik dari sebelumnya.

Dasar hukum Bank Umum

Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.

  1. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
  3. Undang-undang No.23 tahun 1999 Jo Undang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia.
  4. KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
  5. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Contoh Bank Umum

  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri
  • Bank Central Asia
  • Bank Bukopin
  • Bank Danamon
  • Bank Syariah Mega Indonesia
  • Bank Mega
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Permata.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Umum

Kelebihan:

  • Tidak memerlukan dana yang besar untuk membuka rekening awal di bank, karena rata-rata setoran awalnya kecil. Bahkan ada bank yang mensyaratkan setoran awal hanya Rp25.000
  • Tabungan juga memberi bunga yang memungkinkan dana dapat terus berkembang. 
  • Tabungan bersifat cair/likuid. Kapan saja dapat mengambil simpanan. 
  • Saat ini produk tabungan di bank juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti Kartu ATM, Kartu Debet, bahkan asuransi. 
  • Produk tabungan biasanya dilengkapi dengan buku tabungan sehingga memudahkan untuk mengetahui jumlah saldo terakhir. Jika tidak ada buku tabungan, bank biasanya akan mengirimkan laporan transaksi bulanan.

Kelemahan:

  • Bunga tabungan biasanya kecil, sehingga dana Anda lambat perkembangannya. 
  • Dikenai biaya administrasi tiap bulannya.

Kesimpulan

Saat ini, perkembangan teknologi sudah canggih. Semua bidang sudah memakai teknologi untuk menghemat waktu dan meraih kemudahan tentunya. Dalam jasa keuangan sendiri dikenal dengan istilah fintech atau financial technology

Berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 yang digantikan dengan UU No.7 tahun 1992 pasal 1,

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bentuk hukum dari bank umum bisa berupa Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan daerah. Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Badan hukum Indonesia dengan warga negara asing secara kemitraan juga bisa mendirikan bank umum.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Wednesday 20th, October 2021 / 06:50 Oleh :
Kategori : Ekonomi, Sejarah