Sponsors Link

Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Sponsors Link

Menurut sejarah perbankan syariah di Indonesia, pendirian bank berbasis syariah lebih banyak diminati oleh kelompok profesional muslim yang lebih berorientasi pada praktik. Namun dalam teori keuangan secara umum belum ada kesepakatan di kalangan akademisi.

ads

Kelompok profesional merasa tidak perlu menunggu perkembangan teori terlalu jauh. Mereka cenderung merealisasikan fiqh muamalat ke dalam praktik, tentunya setelah konseptualisasi. 

Perkembangan selanjutnya dikawal oleh Dewan Syariah yang dibentuk di tingkat nasional maupun di setiap bank dan lembaga keuangan syariah.

Jika kita melihat fase perkembangan keuangan syariah di Indonesia, kita akan menjumpai berbagai aturan yang muncul dari inisiatif para pemuka agama dan profesional muslim. 

Berikut Sejarah Keuangan Syariah di Indonesia :

Rencana Penerapan “Sistem Bagi Hasil” (1983-1992)

Pada tahun 1983, terjadi peristiwa besar dalam dunia perbankan Indonesia. Bank Indonesia (BI) memberikan kebebasan kepada perbankan untuk menetapkan suku bunga.

Pemerintah melalui kebijakan deregulasi perbankan bertujuan untuk menciptakan kondisi perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. Selain itu, pemerintah Indonesia telah merencanakan untuk menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan konsep perbankan syariah.

Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia. 

Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta pada tahun 1990.

MUNAS menghasilkan mandat untuk pembentukan kelompok kerja pendirian bank syariah di Indonesia. Tim Perbankan MUI diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI, bank syariah pertama di Indonesia adalah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Sesuai dengan akta pendiriannya, BMI didirikan pada tanggal 1 November 1991 dan beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.

Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal di perbankan nasional. 

Dasar Hukum Bank Syariah Pertama (1992-1998)

Landasan hukum operasional bank yang menggunakan sistem syariah, pada waktu itu hanya diakomodasi dalam salah satu ayat tentang “bank dengan sistem bagi hasil” dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992; tanpa rincian dasar hukum syariah dan jenis usaha yang diperbolehkan.

Pada tahun 1998, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa ada dua sistem dalam perbankan di negara ini, yaitu sistem perbankan konvensional. dan sistem perbankan Islam.

Kesempatan ini disambut hangat oleh civitas perbankan yang ditandai dengan berdirinya beberapa bank syariah lainnya yaitu Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, BPD Aceh, dan bank syariah lainnya. 

Kebijakan syariah muncul di berbagai sektor (1998-2010)

Persetujuan beberapa produk perundang-undangan telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang diterbitkan pada 16 Juli 2008, perkembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum. 

Regulasi keuangan syariah yang memadai akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara signifikan.

Perkembangan perbankan syariah yang mengesankan mencapai pertumbuhan aset rata-rata lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir. Tak heran jika peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan. 

Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah Bank Umum Syariah (BUS). dari 2009 hingga 2010, dimulai dari 5 BUS menjadi 11 BUS.

Penguatan Kebijakan Syariah (2010-2015)

Sejak perkembangan sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dasawarsa perkembangan keuangan syariah nasional telah banyak mengalami kemajuan.

Baik dari aspek kelembagaan dan infrastruktur pendukung, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, serta kesadaran dan literasi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Sistem keuangan Islam di Indonesia adalah salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.

Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. Sebagai otoritas sektor jasa keuangan, OJK terus menyempurnakan visi dan strategi pengembangan sektor keuangan syariah. 

OJK mengembangkan visi dan strategi tersebut ke dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia (RPSI) 2015-2019 yang diluncurkan di Pasar Rakyat Syariah 2014.

OJK mengharapkan RPSI menjadi pedoman bagi pengembangan sektor keuangan syariah. RPSI memuat inisiatif strategis untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Hasil awal terlihat pada tahun 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah milik Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset Rp. 273.494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. 

Digitalisasi Keuangan Syariah (2015-2017)

Seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan sistem keuangan yang transparan, praktis dan akuntabel. OJK mendorong pengembangan inovasi keuangan berbasis teknologi untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan upaya OJK membangun legalitas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Aturannya untuk perusahaan keuangan konvensional berbasis teknologi yang sedang berkembang.

Saat ini perusahaan pembiayaan syariah berbasis teknologi tersebut belum memiliki aturan sendiri dan masih mengacu pada Peraturan OJK. Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi perusahaan startup atau startup untuk mengembangkan aplikasi keuangan berbasis teknologi.

Sponsors Link




Post Date: Tuesday 19th, October 2021 / 14:16 Oleh :
Kategori : Ekonomi, Sejarah