Sponsors Link

Hubungan Sosiologi dengan Hukum Beserta Manfaat Mempelajarinya

Sponsors Link

Sosiologi hukum memiliki peranan baik secara teoritis maupun praktis. Kita sebagai makhluk sosial senantiasa hidup dalam kelompok. Dari unit yang paling kecil seperti keluarga, sampai unit besar seperti negara.

ads

Dalam kelompok, perilaku kita sebagai individu dibatasi. Batasan ini dapat berupa norma, hukum, dan agama.

Diantara ketiganya hukum merupakan aturan yang paling eksplisit karena tertulis dalam lembaran peraturan atau konstitusi. Hampir segala aspek kehidupan sosial dibatasi oleh hukum.

Hal ini untuk mengorganisir kehidupan bermasyarakat agar harmonis, tertib, dan tidak merugikan orang lain.

Dalam tataran ilmu sosial murni, sosiologi mempelajari masyarakat secara kontekstual.

Hubungan Sosiologi dengan Hukum

Harus kita akui bahwa, kurangnya perhatian pembelajar sosiologi terhadap hukum seakan menjadi hal yang lumrah.

Namun itu bukan tanpa alasan. Kaitan antara sosiologi dan hukum secara teoritis memang berjarak.

Para ahli sosiologi sangat jarang melibatkan hukum dalam objek kajiannya. Barangkali hukum kurang menarik untuk mengkaji fenomena masyarakat.

Beberapa alasan yang dapat dikemukaan antara lain adalah hukum bersifat statis, terulis, detail dan jelas.

Sedangkan masyarakat yang menjadi objek utama kajian sosiologi adalah entitas yang dinamis, berubah-ubah, kontekstual, dan kompleks.

Objek kajian menjadi semakin rumit. Hukum selalu mengikuti tren sosial dan cenderung terlambat merespon.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah sosiologi sebagai disiplin ilmu membatasi diri terhadap suatu penilaian ketika mengkaji masyarakat.

Sosiologi tidak menilai benar dan salah, tetapi berusaha menangkap pola-pola perilaku masyarakat yang mendasari munculnya fenomena sosial.

Hukum dengan tegas menilai perilaku seseorang atau sekelompok masyarakat benar atau salah.

Kenyataan yang begitu kontras ini menjadi salah satu penyebab terciptanya jarak antara sosiologi dan hukum.

Ilmu hukum sebagai sebuah disiplin ilmu telah meneliti gejala hukum di masyarakat sejak lama.

Perkembangan ilmu hukum telah menciptakan spesialisasi yang dikenal luas seperti, hukum pidana, hukum perdata, hukum tatanegara, hukum perdagangan, hukum internasional, dan sebagainya.

Sosiologi hukum muncul dan berkembang ditengah perdebatan seberapa penting mempelajari hukum dengan pendekatan sosiologi.

Kini sosiologi hukum diinstitusionalisasi menjadi mata kuliah dan banyak diajarkan di fakultas-fakultas ilmu sosial-politik dan humaniora.

Sebagai cabang ilmu sosiologi, sosiologi hukum dapat dipandang sebagai alat dari ilmu hukum dalam meneliti objeknya untuk pelaksanaan proses hukum.

Sosiologi hukum juga dapat digunakan sebagai instrumen pertimbangan keputusan-keputusan hukum.

Beberapa fakta hasil penelitian sosiologi hukum patan berperan dalam perumusan objek hukum.

Ringkasnya, hasil penelitian sosiologi hukum dapat digunakan oleh ilmu hukum untuk memantapkan proses hukum.

Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum

Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan diawal, fungsi mempelajari sosiologi hukum yang utama adalah memberi pengetahuan konteks sosial dimana hukum dibuat dan diterapkan.

Beberapa fungsi dan manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah sebagai berikut:

  • Sosiologi hukum memberi pemahaman hukum di dalam konteks sosial
  • Sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk menganalisa efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana kontrol sosial, perubahan sosial, atau pengendali interaksi sosial sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis.
  • Sosiologi hukum memberikan kemampuan untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas hukum yang berlaku.
  • Sosiologi hukum dapat mengungkap ideologi dan kepentingan dibalik perumusan dan keputusan hukum
  • Sosiologi hukum dapat mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan atau agam yang mempengaruhi substansi hukum
  • Sosiologi hukum dapat mengidentifikasi aktor sosial baik lembaga maupun individu yang berpengaruh dalam pembentukan hukum
  • Sosiologi hukum dapat memaparkan seberapa tinggi atau rendah tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Sponsors Link
,
Post Date: Tuesday 07th, July 2020 / 02:17 Oleh :
Kategori : Sosiologi