Sponsors Link

4 Batas Wilayah Laut Di Indonesia Yang Telah Mendapatkan Pengakuan

Sponsors Link

Tentunya setiap kondisi geografis dari masing-masing Kondisi Penduduk Indonesia dimana negara berbeda satu sama lainnya. Ada yang hanya memiliki wilayah daratan saja, namun juga ada yang sebagian besar memiliki daratan beserta lautnya. Biasanya laut-laut ini berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Untuk itu lah diperlukan pengaturan untuk batas wilayah penguasaan laut, tak terkecuali di Indonesia. Batas wilayah antar negara merupakan pemisah kedaulatan negara tersebut yang didasarkan pada hukum Internasional yang ada.

ads

Di Indonesia sendiri, batas-batas wilayah laut indonesia sudah diatur dalam penataan batas maritim yang tercantum dalam UU no.17 tahun 1985 yang menggunakan 4 batas aturan pada wilayah laut Negara Indonesia, dan diakui secara internasional yaitu antara lain adalah:

1. Batas Landas Kontinen

Batas Landas Kontinen atau Batas Landas Benua merupakan batas pada bagian dasar laut yang berada sebagai  Ciri-Ciri Manusia Sebagai Makhluk Ekonomi paling ujung dan masih berhubungan dengan daratan ataupun merupakan kelanjutan dari benua yang berada di lautan. Lautan yang masuk ke dalam batas laut ini adalah laut dangkal yang memiliki kedalaman kurang dari 200 meter. Karena itu, seluruh lautan yang memiliki kedalaman kurang dari 200 meter maka akan menjadi miliki dari Negara yang berada di daerah laut tersebut.

Perkembangan Pergerakan Kebangsaan Indonesia ada tapinya, namun jika terdapat dua wilayah negara yang posisinya terlalu dekat dan sama-sama memiliki wilayah laut yang ada pada batas landas kontinen ini maka jarak antar pantai tersebut akan diukur dan dibagi dua bagian.

  • Kondisi ini dapat ditemukan di Selat Malaka yang kondisi nya  berada di antara Negara Singapura, Malaysia, serta Indonesia. Aturan mengenai batas landas kontinen ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia tepatnya pada 17 Februari 1969.
  • Pada wilayah landas kontinen ini, Negara memiliki wewenang dan hal untuk dapat memanfaatkan ataupun mengambil sumber daya alam di dalam laut tersebut, seperti ikan dan material tambang.

2. Batas Laut Teritorial

ads

Batas laut teritorial adalah abtas perairan laut suatu negara yang diukur dari pantai terluar ataupun pulau terluar denga jarak 12 mil (19,3 km) ke laut lepas. Namun jika terdapat dua negara atau lebih yang mengalami Proses Interaksi Sosial  akan menguasai satu lautan tersebut maka akan ditarik sama jauhnya dari masing-masing negara. Misaknya saja, bila lebar lautan sekitar kurang dari 24 mil dan terdapat dua atau lebih negara yang menguasainya, maka garis teritorial nya akan ditarik sama jauh dari garis pada masing masing negara tersebut yaitu:

  • Laut yang berada di antara garis dan garis batas teritorial akan disebut sebagai laut teritorial.
  • Namun jika laut tersebut terletak di sebelah garis dasar, maka akan masuk ke kawasan laut internal atau perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar merupakan garis khayal yang menghubungkan seluruh titik titik yang berada di ujung-ujung dari pulau terluar di negara tersebut.
 Sebuah negara, selalau mempunyai Macam-Macam Bencana Alam Di Indonesia memiliki hak sepenuhnya terhadap perairan yang sampai pada batas laut teritorial, bebas menggunakannya dan bebas mengambil sumber daya akam yang ada di dalam lautan tersebut. Namun negara tersebut juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi alur pelayaran lintas yang damai dan baik di permukaan laut ataupun dibawah lautan. Aturan mengenai wilayah lau teritorial ini dikeluarkan pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal sebagai Deklarasi Dejuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang Undang no.4 pada tahun 1940.

3. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)

Yang termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) ini adalah kawasan yang memiliki jarakn 200 mill dari pulau terluar di Negara Indonesia. Di kawasan ini sendiri, Indonesia mengalami Faktor Perubahan Sosial dan berhak untuk memanfaatkan dan mengambil seluruh sumber daya alam yang ada, mulai dari kebebasan untuk berlayar hingga bebas menanamkan pipa pipa bawah laut di dalam kawasan ini. Peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif sendiri dikeluarkan pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980. Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka wilayah lautan Negara Indonesia menjadi dua kali lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Perkembangan Wilayah Indonesia yang mempunyai Kapal-kapal asing dari negara luar Indonesia pun tak diperbolehkan untuk mengambil sumber daya alam yang ada di dalam laut pada wilayah ZEE ini. Bahkan Negara yang bersangkutan dapat memberikan sanksi bagi Negara lain yang masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif ini. Batas laut yang saling bersinggungan di antara dua negara juga sudah diatur dan disepakati bersama oleh dua negara tersebut. Negara Indonesia, sebagai negara yang memiliki zona ekonomi eksklusif ini tentunya memiliki hak-hak atas peraturan ZEE ini, antara lain adalah:

  • Berhak untuk mengeksplorasi, mengelola, mengeskploitasi, dan mengkonservasi sumber daya alam yang ada pada kawasan tersebut.
  • Berhak untuk melakukan penelitian, pelestarian serta perlindungan pada kawasan laut tersebut.
  • Memperbolehkan dan menginzinkan pelayaran Internasional yang melalui wilayah ini dan memfasilitasinya dengan berbagai sarana perhubungan laut.

4. Zona Tambahan

Merupakan bagian laut yang berada di luar teritorial yang mana Indonesia masih memiliki hak-hak kedaulatan dan kewenangan tertentu pada kawasan ini. Pada zona tambahan sendiri, termasuk sampai batas 12 mill laut yang berada di luar laut teritorial atau sekitar 24 mil yang pengukurannya dari garis pangka. Indonesia masih memiliki kewenangan untuk mengontrol pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada kawasan tersebut baik pada bidang bea cukai, karantina, pengawasan imigrasi, kesehatan, keuangan dan penjaminan pelaksanaan hukum di dalam wilayahnya. Berikut batas dari zona tambahan dari pengakuan secara internasional:

  • Dengan adanya penetapan batas wilayah ini, negara lain tak bisa menghalang Faktor Penghambat Perubahan Sosial Budaya dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di dalam lautan Indonesia. Pemanfaatan ini termasuk pengelolaan kekayaan alam, perlindungan wilayah laut, serta keselamatan navigasi.
  • Apalagi kondisi laut Indonesia berbatas dengan 10 negara sekaligus seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, India, serta Timor Leste. Sehingga aturan batasan wilayah laut sangat perlu ditetapkan agar tak terjadi perebutan wilayah serta sumber daya alam di dalam lautan.

Nah itu tadi beberapa aturan mengenai batasan-batasan wilayah laut di Indonesia. Tentunya aturan ini tak hanya disepakati bersama oleh Indonesia, namun juga Negara-Negara lainnya. Dengan adanya aturan mengenai landasan kontinen, lau teritorial, zona ekonomi eksklusif serta zona laut tambahan akan membuat perairan Indonesia menjadi aman dan terlindungi. Selain itu, dengan adanya Bentuk Penyimpangan Sosial akan terbentuk peraturan-peraturan tersebut makan Indonesia dan pula-pulau di dalamnya akan menjadi satu kesatuan yang utuh. Semoga informasi dan penjelasan diatas dapat bermanfaat bagi anda.

Sponsors Link
, , ,
Post Date: Wednesday 17th, May 2017 / 03:22 Oleh :
Kategori : Pendidikan