Sponsors Link

Surat Utang Negara : Pengertian-Karakteristik dan Manfaat

Sponsors Link

Pengertian Surat Utang Negara

Surat Utang Negara Sebagai Surat Berharga menurut H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7(Hukum Surat Berharga) mendefinisikan surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijual-belikan.

ads

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (“UU 24/2002”), yang dimaksud dengan Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 

Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder

Karakteristik Surat Utang Negara

  1. SUN diterbitkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memenuhi APBN yang mengalami defisit, sedangkan kebutuhan dan pembangunan negara harus tetap dijalankan.
  2. SUN kini menjadi salah satu sumber pendapatan negara, dimana dana yang didapat dari penjualannya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional negara.
  3. Pembeli SUN bisa berasal dari dalam dan luar negeri, kalangan konglomerat maupun masyarakat umum yang ingin melakukan investasi.
  4. Pembayaran pokok dan presentase bunga dari SUN telah dijamin oleh pemerintah akan diberikan begitu jangka waktu berakhir.

Tujuan diterbitkannya Surat Utang Negara

  1. Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
  3. Mengelola portofolio utang negara.

Manfaat Surat Utang Negara

Sebagai Instrumen Fiskal Penerbitan

SUN diharapkan dapat menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investor pasar modal.

Sebagai Instrumen Investasi

Menyediakan alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital gain ialah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkan harga belinya.

Sebagai Instrumen Pasar Keuangan

Surat Utang Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.

Dasar Hukum Surat Negara

Surat Utang Negara (SUN) dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa:

  • Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu;
  • Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo;
  • Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia;
  • Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang;
  • Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.

Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, berbagai peraturan pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan SUN, antara lain:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
  • Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia atau PBI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai agen lelang, registrasi, kliring, setelmen SUN dan central register.

Contoh Surat Utang Negara

  • Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

  • Obligasi Negara

Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.

Tingkat keuntungan investasi pada SUN, sebagaimana pada obligasi pada umumnya bersumber dari : pengahasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga obligasi. Namun demikian, salah satu keunggulan SUN dibandingkan Efek lainnya adalah pada minimnya risiko gagal bayar di kemudian hari saat jatuh tempo, baik pembayaran kupon maupun nilai pokoknya. 

Cara Membeli Surat Utang Negara

Produk SUN seperti Obligasi Negara juga dapat dijadikan sebagai agunan dan dapat dijual setiap saat apabila pemilik membutuhkan dana. 

Penjualan dan penawaran Obligasi Negara oleh Pemerintah di pasar primer umumnya dilakukan melalui lelang yang diikuti oleh peserta lelang yang telah memenuhi persyaratan. Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama.

Kelebihan dan Kekurangan Surat Negara

Kelebihan

1. Memenuhi Defisit Anggaran

Seperti yang telah diulas pada bagian sebelumnya, penerbitan dan penjualan SUN telah membantu pemerintah dalam memenuhi defisit anggaran negara. SUN telah diakui oleh pemerintah sebagai salah satu sumber pendapatan negara, dimana dana yang didapat dari penjualannya digunakan untuk kebutuhan negara.

SUN dianggap sebagai hutang yang produktif karena dana yang didapat kembali disalurkan untuk mendapatkan output yang lebih besar.

2. Meningkatkan Iklim Investasi

Adanya penerbitan dan penjualan SUN kepada masyarakat umum dapat membantu meningkatkan pertumbuhan iklim investasi di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi kabar baik di dunia perbankan dengan terus berkembangnya investasi yang dilakukan masyarakat.

Masyarakat juga menjadi lebih sadar untuk meningkatkan taraf hidupnya dan melakukan diversifikasi sumber penghasilan melalui investasi SUN.

Kekurangan

1. Hutang Negara Meningkat

Sesuai dengan namanya, bagaimanapun juga SUN adalah hutang yang dimiliki pemerintah dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Meningkatnya penerbitan SUN berarti meningkat pula hutang yang dimiliki oleh pemerintah, yang kemudian akan berefek lagi pada defisit anggaran.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyatakan bahwa sebagian besar hutang Indonesia memang berasal dari penerbitan surat berharga, termasuk SUN.

Selain itu, imbal balik yang diberikan pemerintah Indonesia dalam penjualan SUN lebih besar dibanding pada negara lain di Asia. Meskipun hal ini akan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi dan membeli SUN, namun bagi pemerintah berarti adanya jumlah yang lebih besar untuk pembayaran imbal balik.

Pemerintah harus membayar imbal balik yang nilainya lebih besar hingga 7% dibanding negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan Korea Selatan.

2. Terlalu Mengandalkan SUN

SUN menjadi hal yang selalu dijadikan solusi oleh pemerintah untuk memenuhi anggaran dan kebutuhan finansial negara. Pemerintah pun jadi terlalu mengandalkan SUN sebagai penghasilan negara, padahal ada hal produktif lainnya yang sebenarnya dapat dilakukan.

Meskipun SUN merupakan hutang produktif, namun tetap saja statusnya adalah hutang dan pada akhirnya menjadi beban negara itu sendiri.

Perbedaan Surat Utang Negara dengan Sertifikat Bank Indonesia

SBI dan SUN merupakan alternatif investasi yang dapat dilakukan oleh semua kalangan. SBI diterbitkan oleh Bank Indonesia, sedang SUN diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Keduanya pun merupakan investasi yang dijamin menguntungkan. Namun salah satu perbedaan besar antara SBI dan SUN adalah dari sisi likuiditas. SBI memiliki holding period selama 7 hari.

Artinya, pemilik SBI baru bisa menjual surat berharga tersebut 7 hari setelah pembelian. Berbeda dengan SUN yang langsung bisa dijual di hari yang sama ketika surat tersebut dibeli.

Di mata para investor, perbedaan ini membuat SUN sedikit lebih unggul dibandingkan dengan SBI.

Kesimpulan

Sampai saat ini SUN diterbitkan tanpa warkat (scripless securities). Pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik. Sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

Untuk mempermudah penatausahaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia menunjuk subregistry yang bertugas mencatat kepemilikan SUN untuk institusi selain bank.

Sampai saat ini Bank Indonesia telah menunjuk 15 (lima belas) sub registry yaitu: Bank Central Asia – Subregistry, Bank Danamon – Custodial Services, Bank Internasional Indonesia – Agent Sub Registry, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia, Bank Permata, Citibank NA – Client Account, Deutsche Bank AG, HSBC – Securities Services, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Standard Chartered – Custodial Services, Bank Panin – custodian, Bank Mega – Custodial Services. Sistem pencatatan kepemilikan dengan pembagian menjadi central registry dan sub-registry ini dikenal dengan istilah two-tier system.

Sponsors Link
, ,
Post Date: Monday 25th, October 2021 / 08:00 Oleh :
Kategori : Ekonomi