Sponsors Link

Sejarah Bank Indonesia yang Patut diketahui

Sponsors Link

Jika selama ini kita mengenal Bank Indonesia, atau yang lebih akrab dengan istilah BI, hanya melalui berita, surat kabar, atau sekedar dengar pendapat sepintas, maka pada artikel kali ini kami akan mencoba menyajikan informasi tentang BI dari segi fungsi, tugas, status, dan visi dan misi. 

ads

Diharapkan dengan mengetahuinya kita akan lebih mengenal lembaga independen di Indonesia yang fungsi utamanya menjaga nilai rupiah agar tetap stabil.

Sebenarnya jika kita ingin mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, kita bisa mengunjungi Museum BI yang terletak di Jalan Pintu Besar Utara No 3 Jakarta Barat. Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena gedung ini merupakan lokasi De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia itu sendiri. 

Lokasi tersebut merupakan bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah dan kini digunakan sebagai Museum Bank Indonesia. Museum Bank Indonesia memiliki fasilitas yang disediakan untuk menggali informasi lebih lengkap tentang sejarah, fungsi dan tugas Bank Indonesia. 

Hal ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memperluas wawasan atau siapa saja yang ingin melakukan penelitian yang berkaitan dengan sejarah Bank Indonesia.

Sekilas Sejarah Bank Indonesia

Kembali di era pemerintahan Hindia Belanda, De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828 tepatnya. De Javasche Bank mencatat dan mengedarkan uang. seabad, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk untuk kemudian fungsi dan peran De Javasche Bank.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia pada saat itu memiliki tiga fungsi utama, yaitu perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga menjalankan fungsi bank umum seperti pendahulunya.

Lima belas tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur tugas dan kedudukan Bank Indonesia. Undang-undang ini tentunya juga menjadi pembeda bagi bank lain yang menjalankan fungsi komersial. 

Setelah Undang-Undang ini diterbitkan, Bank Indonesia juga mendapat tugas tambahan, yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral yang independen dengan tugas dan wewenang untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Tugas-tugas tersebut diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999.

Setelah itu dilakukan beberapa kali amandemen UU Bank Indonesia. Pertama pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diubah dengan konsentrasi pada aspek-aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. 

Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 2008 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Dalam amandemen tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Perubahan undang-undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global dengan meningkatkan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Sekilas tentang Museum Bank Indonesia

Ketidaktahuan masyarakat terhadap Bank Indonesia, sejarahnya serta peran dan fungsi menjadi latar belakang utama berdirinya Museum BI. Sebagai landasan filosofi pembangunan museum Bank Indonesia adalah pentingnya peran Bank Indonesia sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999.

Museum Bank Indonesia merupakan sarana yang sangat penting bagi Bank Indonesia sendiri dalam mengedukasi masyarakat.

Museum Bank Indonesia diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2009. Siapapun dapat mengunjungi Museum BI secara gratis. Di Museum BI, pengunjung dapat menggali pengetahuan tentang perjalanan Bank Indonesia, termasuk kebijakan yang diambil dari waktu ke waktu, yang kesemuanya merupakan bagian dari perjalanan yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.

Tidak cukup melalui museum Bank Indonesia Kota, kini Bank Indonesia juga berencana mendirikan museum Bank Indonesia di daerah-daerah dengan memanfaatkan bangunan yang sudah tidak terpakai. Informasi terakhir, Bank Indonesia telah menyiapkan Museum Mini Bank Indonesia atau MMBI di Kota Padang.

Fasilitas yang disediakan di Museum Bank Indonesia antara lain Pusat Informasi Bank Indonesia, perpustakaan dan lain sebagainya. Di Pusat Informasi BI, pengunjung akan dimanjakan dengan berbagai informasi berupa time series dari waktu ke waktu yang merangkum seluruh perjalanan Bank Indonesia. 

Tidak perlu repot mengakses informasi, karena semua informasi dikemas dalam perangkat multi media. Tidak hanya informasi yang berasal dari dalam negeri, Pusat Informasi BI juga menyediakan berbagai informasi yang berasal dari luar negeri. Jika pengunjung menginginkan fasilitas yang lebih modern, pengunjung juga dapat memanfaatkan Museum Virtual Bank Indonesia sebagai sarana untuk mengakses informasi tentang BI melalui jaringan internet.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sejak tahun 1999, status Bank Indonesia telah ditetapkan sebagai lembaga yang mandiri dan penuh dalam pelaksanaan serta bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia.

Dengan status ini, pihak luar atau pihak lain tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga wajib menolak campur tangan pihak luar.

Kedudukan dan status BI yang sangat diperlukan agar BI dapat menjalankan aplikasinya dalam menjalankan fungsi dan menjalankannya sebagai otoritas moneter secara maksimal.

Selain itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum, baik badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang didirikan berdasarkan undang-undang. Produk Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berupa aturan hukum yang mengikat berdasarkan pelaksanaan undang-undang yang berlaku bagi seluruh masyarakat. 

Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri di pengadilan dan di luar pengadilan.

Tugas dan Tujuan Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama untuk mendukung pencapaian tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia memiliki mandat untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. 

Oleh karena itu, Bank Indonesia memiliki beberapa tugas antara lain:

  • Menjaga kestabilan nilai rupiah barang dan jasa
  • menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
  • Membuat dan mengawasi regulasi untuk semua bank di Indonesia
  • melakukan penelitian sekaligus pemantauan
  • Menyelamatkan kas negara dan memberikan bantuan keuangan kepada bank-bank di Indonesia yang sedang mengalami krisis.

Untuk mengukur aspek pertama dapat dilihat melalui laju perkembangan inflasi, sedangkan aspek kedua dapat dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dengan tujuan tunggal ini, diharapkan Bank Indonesia dapat fokus pada langkah dan penjelasan tentang tanggung jawab yang harus dijalankan. Dengan demikian, baik publik maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.

Dalam mensukseskan satu-satunya tujuan Bank Indonesia yaitu menjaga nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang juga menjadi ruang lingkup tugasnya. Ketiga pilar tersebut adalah:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan

Sponsors Link
,




Post Date: Monday 25th, October 2021 / 08:20 Oleh :
Kategori : Ekonomi, Sejarah