Surat Berharga : Pengertian-Karakteristik serta Fungsinya
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier, atau di negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Negotiable Instruments. Artinya, yaitu surat yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang.
Surat berharga juga dapat didefinisikan sebagai sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya, sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Atas dasar itu, sehingga surat berharga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya atau pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
Karakteristik Surat Berharga
Dalam perkembangannya, selain surat-surat yang diatur dalam KUHD, telah tumbuh dalam praktik perusahaan dan perdagangan beberapa jenis surat berharga. Salah satunya surat berharga komersial atau Commercial Paper (disingkat CP). Jika dalam surat berharga yang diatur dalam KUHD digunakan sebagai alat bayar dalam suatu transaksi, maka CP dipergunakan oleh penerbitnya sebagai alternatif pembiayaan perusahaan yang berasal dari luar perusahaan.
Pada prinsipnya, terdapat ciri-ciri surat berharga yang wajib tercantum dalam dokumen tersebut. Ciri-ciri surat berharga meliputi:
- Harus ada nama jelas termasuk jabatan dan identitas
- Surat berharga merupakan sebuah dokumen tertulis
- Mencantumkan akta perintah atau janji bayar
- Tertulis tanggal jatuh tempo atau tenggat pembayaran maupun skema yang disesuaikan
- Terdapat tanda tangan dari pihak terkait yang dibubuhkan di atas materai berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Tercantum nama pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga
- Harus mencantumkan tanggal dan tempat surat berharga dibuat
Syarat Surat Berharga
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria :
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3. Mencantumkan
* Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
* Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
* Penetapan hari bayar
* Penetapan pembayaran
* Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
* Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
* Tanda tangan penerbit
Fungsi Surat berharga
1. Sebagai Legitimasi
Surat berharga adalah surat legitimasi, artinya sebagai bukti diri bagi pemegangnya bahwa dialah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut didalamnya. Berlakunya asas legitimasi pada surat berharga adalah untuk memperlancar peredarannya dalam lalu lintas pembayaran, sesuai dengan fungsi dan tujuan penerbit surat berharga. Guna legitimasi dalam memperlancar peredaran surat berharga tersebut terutama dalam hal:
- Kalau terjadi perselisihan dalam peradilan kalau terjadi perselisihan di luar pengadilan
- Diperlukan dalam rangka menentukan siapa yang berhak. (Istilah Legitimasi,Ps. 115 KUHD, Ps. 1947 BW).
2. Surat Bukti Utang
Sesuai dengan unsurnya, surat berharga juga berfungsi sebagai surat bukti tuntutan hutang. Artinya, ada perikatan yang harus ditunaikan oleh penandatangan akta, sebaliknya penerima akta itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut.
3. Pembawa Hak
Dalam kaitannya dengan fungsi pembawa hak, maka dalam surat berharga pemegang hak dapat menuntut sesuatu kepada debitur. Sehingga hak tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa.
4. Mudah Dijualbelikan
Salah satu fungsi lain dari surat berharga adalah alat untuk memindahkan hak tagih. Artinya, dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pemegang berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Namun dengan catatan harus diberi bentuk kepada pengganti (aan order) atau bentuk kepada pembawa (aan toonder).
Unsur Surat Berharga
1. Surat Bukti Tuntutan Utang
Seperti yang sudah diketahui, surat adalah akta, sedangkan akta adalah suatu urat yang sudah ditandatangani dan sengaja diterbitkan agar bisa digunakan sebagai suatu alat bukti. Untuk itu, akta adalah tanda bukti dari adanya ikatan utang dari penandatangan.
Utang adalah suatu perikatan yang sudah seharusnya dilunasi oleh penanda tangan akta atau debitur, dan pemegang akta atau krediutr memiliki hak untuk menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut. Tuntutan tersebut bisa diperoleh dalam bentuk uang atau cek, berbentuk benda atau konsumen, dan juga bisa berbentuk tuntutan atau charter party.
2. Pembawa Hak
Dalam hal ini, hak adalah suatu hak untuk bisa menuntut sesuatu kepada pihak debitur surat berharga, yang berarti hak tersebut akan terus ada pada akta surat berharga. Jika suratnya hilang, maka haknya pun akan hilang. Sebagai contoh, jika uang kertas hilang, maka Anda tidak bisa meminta uang kertas baru pada Bank Indonesia.
3. Mudah dijual belikan
Tujuan lain dari adanya penerbitan surat berharga adalah demi memenuhi prestasi pembayaran sejumlah uang.
Manfaat Surat Berharga
Sebagai contoh, penggunaan cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh perbankan sebagai alat bayar bagi masyarakat, dimana sangat mempengaruhi aktivitas dari roda perekonomian nasional. Tak pelak, secara yuridis surat berharga punya manfaat seperti:
- Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang)
- Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)
- dan sebagai bukti hak tagih (surat legitimasi)
Sedangkan melihat dari segi fungsi, manfaat surat berharga meliputi:
- Surat yang sifatnya hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
- Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
- Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Jenis Surat Berharga
Bagi masyarakat terutama investor yang ingin punya aset aktif surat berharga yang aman dan menguntungkan, maka bisa berinvestasi pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah alias Surat Berharga Negara (SBN).
Mengutip penjelasan Otoritas Jasa Keuangan, SBN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
SBN sendiri ada yang diperuntukkan untuk konsumen ritel atau individu dan yang khusus diperuntukkan bagi institusi (lembaga keuangan seperti bank, dana pensiun, reksa dana). Masyarakat bisa memiliki SBN yang diperuntukkan bagi individu, misalnya SBR (Saving Bonds Ritel), ORI (Obligasi Ritel Indonesia), ST (Sukuk Tabungan), dan SR (Sukuk Ritel).
Klaimnya, memiliki SBN sangat menguntungkan. Sebab selain dijamin oleh negara, imbal balik yang akan didapat juga cukup tinggi. Di lain sisi, berinvestasi pada SBN sama dengan berkontribusi membangun negara, karena dana yang terkumpul dari penjualan SBN akan digunakan untuk pembelanjaan negara.
Perlu diketahui juga, surat berharga punya banyak sekali jenisnya yang diakui di Indonesia. Berbagai macam surat berharga ini punya fungsi yang beragam, mulai dari alat pembayaran, surat bukti investasi, dan surat bukti tagih.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, sembilan jenis surat berharga diantaranya:
- Wesel
- Cek
- Kuitansi
- Surat Sanggup
- Bilyet Giro
- Kartu Kredit
- Travels Cheque
- Obligasi
- Surat Saham
Dasar Hukum Surat Berharga
Pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995
Contoh Surat Berharga
1. Wesel
Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya. Di dalamnya diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat.
Dengan wesel ini, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada yang ditunjuk terkait pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
2. Surat kesanggupan
Surat kesanggupan adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes.
Dengan surat sanggup, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut atau penggantinya atau pembawa surat tersebut pada hari pembayaran.
3. Cek
Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque.
Artinya, penerbit cek memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
4. Kuitansi dan promes atas tunjuk
Kuitansi dan promes atas tunjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal ditandatangani penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
Cara Menerbitkan Surat Berharga
Untuk menerbitkan suatu surat berharga, ada dua cara. Pertama, bisa langsung menerbitkannya secara langsung kepada pihak investor jangka panjang seperti pada lembaga keuangan.
Pada umumnya, proses penerbitan langsung ini akan dilakukan oleh lembaga keuangan yang mempunyai kebutuhan tetap atas pinjaman dana yang nilainya cukup besar dan memilih menerbitkannya langsung agar lebih ekonomis dibandingkan dengan memanfaatkan suatu pialang investasi.
Kedua, menerbitkan secara tidak langsung dengan menjualnya kepada pialang dan pialang yang akan menjual nya ke pasar uang. Bursa perdagangan surat berharga yang komersial ini akan mengikutsertakan berbagai perusahaan pialang besar dan anak perusahaan bank yang mana diantara banyak adalah pialang pada pasar keuangan di Indonesia
Kelebihan dan Kekurangan Surat Berharga
Kelebihan Surat Berharga
1. Pajak SBN Lebih Rendah Dibanding Pajak Deposito
Para investor SBN, terutama ORI dan sukuk, hanya akan dikenakan pajak sebesar 15%. Angka tersebut lebih rendah daripada pajak investasi deposito, yaitu 20%. Dengan demikian, investor pun bisa mendapat keuntungan dari nilai bunga besar serta pajak kecil.
2. Tingkat Risiko yang Relatif Rendah
Investasi surat berharga negara, terutama ORI dan SUN, terjamin keamanannya oleh negara. Dengan demikian, investasi pun lebih stabil dengan risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen investasi yang diterbitkan perusahaan swasta.
Artinya, dana yang diinvestasikan dalam semua bentuk SBN akan selalu menghasilkan keuntungan per bulannya, kecuali jika negara sedang mengalami kondisi darurat seperti krisis atau konflik besar.
3. Bagi Hasil & Bunga Bersifat Kompetitif
Dalam investasi SBN, jumlah bunga serta sistem bagi hasil relatif lebih besar daripada imbal hasil investasi deposito. Artinya, Anda dapat meraih nilai bunga yang cukup bersaing.
Meskipun jumlah kupon bunga ORI berbeda per serinya, nilainya akan selalu disesuaikan berdasarkan suku bunga Bank Indonesia terkini.
Sebagai contoh, kupon bunga ORI tertinggi ada pada tahun 2006, yakni sebesar 12,05%. Sementara itu, besaran kupon bunga terendahnya adalah 6,25% pada tahun 2009.
Nilai tersebut tetap saja lebih besar dibandingkan dengan nilai bunga deposito tertinggi yang bahkan sekarang pun masih berada pada angka 6%.
Sebagai informasi tambahan, kupon bunga surat berharga negara akan selalu dibayarkan setiap bulannya. Nilai total dana investasi pun dapat selalu dipantau oleh para investor.
4. Dapat Digadaikan
Dewasa ini, banyak masyarakat yang masih meragukan keamanan dan likuiditas SBN. Namun, faktanya, SBN dapat digadaikan di kantor pegadaian. Investor juga dapat menjual dana SBN-nya kembali di pasar saham jika hendak berhenti berinvestasi atau mengalihkan investasi SBN-nya pada pihak investor lain.
Kekurangan Surat Berharga
1. Peringkat kredit
Penting untuk dicatat bahwa karena sifat surat berharga komersial, hanya perusahaan besar dengan peringkat kredit tinggi yang dapat menjual instrumen dengan harga yang wajar. Korporasi semacam itu adalah apa yang secara bahasa sehari-hari didefinisikan sebagai “perusahaan blue-chip” dan merupakan satu-satunya yang menikmati opsi untuk menerbitkan instrumen utang tersebut tanpa dukungan agunan.
Jika organisasi yang lebih kecil mencoba menerbitkan surat berharga, kemungkinan besar tidak akan ada cukup kepercayaan dari pihak investor untuk membeli sekuritas. Risiko kredit, yang dapat didefinisikan sebagai kemungkinan peminjam tidak dapat membayar kembali pinjamannya, akan terlalu tinggi untuk organisasi yang lebih kecil, dan tidak akan ada pasar untuk jenis masalah ini.
2. Likuiditas
Risiko potensial lain dari surat berharga komersial, meskipun kurang relevan dibandingkan dengan instrumen utang jangka panjang lainnya, adalah likuiditas. Likuiditas umumnya mengacu pada kemampuan sekuritas untuk dikonversi menjadi uang tunai pada harga yang mencerminkan nilai wajarnya.
Artinya, likuiditas mencerminkan betapa mudahnya suatu sekuritas dapat dibeli atau dijual di pasar.
Dalam kasus surat berharga, likuiditas kurang menjadi perhatian daripada risiko kredit (default) karena utang jatuh tempo cukup cepat, menyisakan sedikit ruang untuk perdagangan tambahan di pasar sekunder. Oleh karena itu, pasar sekunder tersebut cukup kecil, meskipun merupakan salah satu instrumen utang pasar uang yang paling banyak digunakan.
Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Surat Berharga | Surat Yang Berharga | |
1. | Surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah di perjualbelikan. | Surat bukti tuntutan utang yang suka di perjualbelikan. |
2. | Didalam surat tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. | Didalamnya tidak tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. |
3 | Surat yang oleh penerbitnya sengaja di terbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. | Penerbitannya tidak untuk di perjualbelikan, melaikan sekadar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang |
Kesimpulan
Surat berharga adalah instrumen utang jangka pendek tanpa jaminan dengan durasi 1-270 hari. Lembaga keuangan dan perusahaan besar adalah penerbit utama surat berharga karena mereka memiliki peringkat kredit yang tinggi.
Ada kepercayaan di pasar bahwa mereka akan membayar surat promes tanpa jaminan seperti ini.Surat berharga biasanya dijual dengan harga diskon dari nilai nominalnya dan merupakan alternatif yang lebih murah daripada bentuk pinjaman lainnya.
Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian surat berharga beserta jenis, manfaat, dan unsur di dalamnya. Untuk itu, cobalah untuk lebih teliti sebelum melakukan surat berharga.