Sponsors Link

5 Asas Hukum Tata Negara

Sponsors Link

Dalam suatu negara pasti berlandaskan pada suatu prinsip untuk mengatur pemerintahan.

ads

Prinsip inilah yang dapat membatasi serta menjadikan suatu negara menuju kesejahteraan.

Prinsip yang akan kita bahas kali ini berkaitan dengan hukum tata negara. Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antar berbagai lembaga dalam suatu negara.

Prinsip hukum tata negara ini disebut juga dengan asas hukum tata negara. Ada 5 macam asas hukum tata negara diantaranya:

1. Asas Pancasila

Asas Pancasila merupakan prinsip dasar dan utama dalam kehidupan negara Indonesia.

Pancasila dijadikan pedoman hidup dan memiliki 5 butir nilai, yang mana aturan manapun termasuk undang-undang harus mengikutinya.

5 butir nilai Pancasila diantaranya:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Apabila suatu undang-undang dibentuk dengan menyalahi asas Pancasila, maka aturan tersebut wajib untuk dicabut, tidak diberlakukan atau direvisi.

Fungsi Asas Pancasila

  • Pancasila dijadikan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia, sehingga setiap visi dan misi selalu menjunjung asas Pancasila.
  • Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia, sebagai identitas nasional, dimana tutur kata dan perilaku rakyat Indonesia merupakan cerminan dari asas Pancasila.
  • Pancasila dijadikan pandangan bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.
  • Pancasila sebagai dasar negara dimana semua sistem pemerintahan berlangsung dengan berlandaskan asas Pancasila.
  • Pancasila dijadikan sumber dari semua sumber hukum yang ada di Indonesia, sehingga dalam pembuatan aturan harus mengikuti asas Pancasila.
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur ketika didirikannya negara Indonesia.
  • Pancasila dijadikan sebagai cita-cita bangsa Indonesia menuju negara yang sejahtera, adil dan makmur.

2. Asas Negara Hukum

Asas negara hukum menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.

Pernyataan ini juga disampaikan di Undang-undang Dasar 1945.

Negara hukum bermakna bahwa suatu negara tersebut memihak akan keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan atas dasar kekuasaan pemerintah semata.

Fungsi Asas Negara Hukum

  • Dengan adanya asas negara hukum, suatu negara akan lebih melindungi hak asasi manusia.
  • Pemerintahan akan berdasarkan pada aturan yang berlaku.
  • Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan negara demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
  • Rakyat akan tunduk pada aturan hukum sehingga meminimalisir pelanggaran sosial dan norma.

3. Asas Negara Kesatuan

Asas negara kesatuan merupakan prinsip dasar bahwa suatu negara tersebut merupakan negara berdaulat sebagai satu kesatuan.

Negara kesatuan menjadikan suatu pemerintahan pusat adalah puncak dari segala pemerintahan dan kekuasaan yang ada dipilih oleh pemerintah pusat.

Fungsi Asas Negara Kesatuan

  • Dengan adanya asas negara kesatuan, segala kekuasaan tergabung dalam pusat pemerintahan.
  • Apabila adanya serangan, negara akan bersatu melawan tanpa memecah belah masing-masing.
  • Ada bagian-bagian tersendiri yang mengatur dalam menegakkan keadilan
  • Menjadikan tujuan negara dalam 1 fokus yakni mencerdaskan kehidupan dan melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

4. Asas Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan memiliki arti lain sebagai kekuasaan pemerintahan.

Asas kedaulatan rakyat berarti prinsip negara yang menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat.

Asas ini tertuang dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa pemikiran dan ide berasal dari rakyat, atas persetujuan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Fungsi Asas Kedaulatan Rakyat

  • Dengan diterapkannya asas kedaulatan rakyat, maka kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat.
  • Rakyat paham atas kondisi mereka sehingga bisa tau bagaimana cara tepat untuk mensejahterakan kehidupan.
  • Rakyat dapat mengatur pemerintah untuk menuju kesejahteraan tanpa harus terinjak kekuasaan.

5. Asas Pembagian Kekuasaan

Asas pembagian kekuasaan menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki prinsip membagi kekuasaan di setiap daerah.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya kekuasaan semena-mena yang dilakukan oleh satu pemimpin atau kelompok.

Oleh karenanya dibagilah kekuasaan tersebut untuk mencegah pemimpin atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Meski begitu, masing-masing kekuasaan tetap saling bekerja sama satu sama lain.

Fungsi Asas Pembagian Kekuasaan

  • Dengan diterapkannya asas pembagian kekuasaan, masing-masing pemimpin atau kelompok lebih terfokus pada pekerjaannya.
  • Kekuasaan stabil dan tidak timpang sebelah akibat pemimpin atau kelompok memiliki banyak kuasa.
  • Mencegah adanya penyalahgunaan kuasa.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Friday 14th, February 2020 / 09:32 Oleh :
Kategori : Hukum