Unsur unsur Hukum Adat
Istilah hukum adat sejatinya berakar dari bahasa Belanda yaitu adatrecht yang merujuk pada sistem pengendalian sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Dalam bukunya Pengantar Hukum Adat, Bushar Muhammad mengartikan hukum adat sebagai berikut.
Hukum asli yang tidak tertulis, yang memberi pedoman kepada sebagian besar orang-orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dalam hubungan antara yang satu dengan yang lain, baik di kota maupun – dan lebih-lebih – di desa.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hukum adat tidak hanya mencakup hukum asli yang tidak tertulis, melainkan juga hukum asli tertulis yang sangat kecil pengaruhnya dalam hukum adat.
Hukum asli tertulis umumnya terdiri dari berbagai macam piagam, beragam perintah raja, patokan pada daun lontar, atau awig-awig.
Ia juga menyatakan bahwa hukum adat memiliki beberapa unsur yaitu unsur asli dan unsur keagamaan.
1. Unsur asli
Unsur asli hukum adat merujuk pada hukum Melayu-Polinesia yakni hukum asli yang berlaku di daerah kepulauan Melayu-Polinesia sebelum datangnya hukum-hukum lain yang telah memengaruhi hukum asli itu.
2. Unsur kegamaan
Unsur keagamaan hukum adat merujuk pada hukum agama yang memberikan pengaruh pada hukum adat, baik seluruhnya maupun sebagian kecil.
Besarnya pengaruh hukum agama pada hukum adat dijelaskan oleh para ahli melalui beberapa teori seperti teori receptio in complexu, teori receptie, dan teori receptio a contrario.
- Teori Receptio in Complexu
Teori yang dikemukakan oleh C.F Winter dan Salomon Kayzer ini menyatakan bahwa hukum adat merupakan hasil penerimaan hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat secara bulat.
Misalnya, jika suatu golongan masayarakat tertentu memeluk agama Islam, maka hukum adat yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut adalah hukum agama Islam.
- Teori Receptie
Teori yang menyanggah teori receptio in complexu adalah teori receptie.
Teori yang dikemukakan oleh Snouck Hurgonje dan Van Vollenhoven ini menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup dan berlaku bagi rakyat Indonesia terlepas dari agama yang dianutnya.
Menurut teori ini, hukum adat dan hukum agama adalah dua entitas yang berbeda sehingga kadang-kadang terjadi benturan antara keduanya.
Hal ini terjadi karena tidak semua hukum agama dapat diresepsi sepenuhnya oleh hukum adat.
Karena itu, hukum agama yang diresepsi ke dalam hukum adat hanya berlaku sepanjang hukum adat menghendaki.
- Teori Receptio a Contrario
Teori yang tidak sependapat dengan teori receptie adalah teori receptio a contrario.
Teori yang dikemukakan oleh Hazairin ini menyatakan bahwa hukum adat adalah sebuah entitas yang berbeda dari hukum agama. Dan karena itu, keduanya tidak dapat dicampuradukkan.
Atau dengan kata lain, hukum adat dan hukum agama harus tetap terpisah satu sama lain.
Hukum adat baru berlaku di suatu masyarakat apabila tidak bertentangan dengan hukum agama yang dianut oleh masyarakat tersebut.