Sponsors Link

Macam-macam Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Sponsors Link

Menurut Jan Materson, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

ads

Hak Asasi Manusia bersifat universal dan langgeng. Karena itu, Hak Asasi Manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dirampas oleh siapapun.

Terdapat berbagai macam Hak Asasi Manusia di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Hak untuk Hidup

Contoh hak untuk hidup di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk mempertahankan hidup
  • Hak untuk meningkatkan taraf hidup
  • Hak untuk hidup dengan tentram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera lahir dan batin
  • Hak untuk hidup dalam sebuah lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Contoh hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Hak untuk membentuk sebuah keluarga.
  • Hak untuk melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Mengembangkan Diri

Contoh hak mengembangkan diri di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yakni tumbuh dan berkembang secara layak.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan mencerdaskan diri.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang ada sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

4. Hak Memperoleh Keadilan

Contoh hak memperoleh keadilan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk memperoleh keadilan tanpa adanya diskriminasi.
  • Hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah.

5. Hak atas Kebebasan Pribadi

Contoh hak atas kebebasan pribadi di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba oleh orang lain.
  • Hak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani.
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Hak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.
  • Hak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Hak atas Rasa Aman

Contoh hak atas rasa aman di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  • Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
  • Hak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

7. Hak atas Kesejahteraan

Contoh hak atas kesejahteraan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan yang dimiliki
  • Hak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
  • Hak untuk mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus bagi penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak.
  • Hak untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara bagi warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental.

8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

Contoh hak turut serta dalam pemerintahan di antaranya sebagai berikut:

  • Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak turut serta dalam pemerintahan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usaha kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Hak Wanita

Hak wanita adalah hak asasi manusia. Karena itu, demi kepentingannya, hak wanita diakui dan dilindungi oleh hukum.

Contoh hak wanita di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya bagi seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Hak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
  • Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

10. Hak Anak

Hak anak adalah hak asasi manusia. Karena itu, demi kepentingannya, hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan.

Contoh hak anak di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
  • Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup sejak dalam kandungan
  • Hak atas nama dan status kewarganegaraan sejak kelahirannya
  • Hak untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang memiliki cacat fisik dan atau mental
  • Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

Sponsors Link
,




Post Date: Thursday 13th, February 2020 / 04:31 Oleh :
Kategori : Hukum