Sponsors Link

Macam-macam Badan Usaha dan Ciri-cirinya

Sponsors Link

Yang dimaksud dengan badan usaha adalah usaha yang didirikan oleh suatu kesatuan yuridis, baik perorangan maupun sekelompok orang, yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

ads

Terdapat beberapa jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, antara lain BUMD, BUMN, BUMS, dan campuran. Berikut pembahasannya.

1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD memiliki ciri-ciri di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Bergerak di bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Dikelola oleh pemerintah daerah

Contoh BUMD di antaranya adalah Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Ciri-ciri BUMN

BUMN memiliki ciri-ciri yang dapat dikelompokkan berdasarkan kepemilikan, fungsi, dan permodalan.

1. Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Badan usaha dimiliki oleh pemerintah
  • Pengawasan dilakukan oleh pemerintah
  • Pemerintah berkuasa penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
  • Kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha ditetapkan oleh pemerintah
  • Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko yang terjadi

2. Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ciri-ciri:

  • Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, BUMN berfungsi sebagai pengisi kas negara
  • Menghindari pengusaha swasta melakukan monopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Melayani kepentingan umum
  • Tidak mencari keuntungan tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi
  • Terjaminnya macam macam prinsip ekonomi.

3. Berdasarkan Permodalan

Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Seluruh modal dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham
  • Pinjaman pemerintah berbentuk obligasi
  • Modal diperoleh dari bantuan luar negeri
  • Keuntungan yang diperoleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Bentuk-bentuk BUMN

Bentuk-bentuk BUMN diantaranya adalah sebagai berikut .

1. Perusahaan Jawatan

Perusahaan Jawatan atau Perjan merupakan Perusahaan negara di mana setiap tahun modalnya ditetapkan dalam APBN. Contoh : PJKA (sekarang PT. KAI).

Ciri-ciri perusahaan ini adalah:

  • Merupakan bagian dari departemen/dirjen/direktorat/pemerintah daerah
  • Dipimpin seorang kepala
  • Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Status pegawai adalah PNS
  • Pengawasan dilakukan secara hirarki dan fungsional
  • Memperoleh fasilitas negara.

2. Perusahaan Umum

Perusahaan Umum adalah Perusahaan negara di mana pemerintah sebagai pemilik modal. Contoh : Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan lain-lain.

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:

  • Berbadan hukum
  • Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata
  • Seluruh modal milik pemerintah dari kekayaan yang dipisahkan
  • Bergerak di bidang jasa vital
  • Bertujuan melayani kepentingan umum
  • Dibolehkan memupuk keuntungan
  • Dipimpin seorang direksi
  • Pegawai berstatus pegawai perusahaan negara
  • Mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan sendiri
  • Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah.

3. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan Perusahaan negara dimana sebagian besar atau seluruh sahamnya merupakan milik pemerintah.

Umumnya, Persero bergerak di bidang produksi, dan bertujuan mencari keuntungan. Contoh : PT Telkom, PT Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia.

Ciri-ciri persero antara lain sebagai berikut:

  • Badan hukum perdata berbentuk PT
  • Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata
  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham
  • Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
  • Bertujuan memupuk keuntungan
  • Tidak memiliki fasilitas negara
  • Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.

Ciri-ciri BUMS

Ciri-ciri BUMS dapat dikelompokkan berdasarkan kepemilikan, fungsi, dan permodalannya.

1. Berdasarkan Kepemilikan

  • Perseorangan, memiliki ciri-ciri:
    • Badan usaha dimiliki oleh perseorangan
    • Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
    • Operasional badan usaha tergantung pada perseorangan
    • Pemilik bertanggung jawab penuh atas kewajiban dan resiko yang terjadi.
  • Persekutuan, memiliki ciri-ciri:
    • Badan usaha dimiliki oleh persekutuan dua orang atau lebih
    • Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk meraih keuntungan bersama
    • Maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya
    • Wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam persekutuan.

2. Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsinya, ciri-ciri BUMS di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
  • Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penciptaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
  • Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
  • Sebagai pengelola dan pengolah faktor-faktor yang memengaruhi kegiatan ekonomi seperti sumber daya alam maupun sumber daya manusia
  • Sebagai mitra kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2. Berdasarkan Permodalannya

Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  • Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
  • Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank
  • Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek
  • Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan
  • Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha
  • Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang

Bentuk-bentuk BUMS

Bentuk-bentuk BUMS di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang dan bertujuan mencari keuntungan.

Pemilik merupakan pemilik modal sekaligus pimpinan perusahaan.

Karena milik sendiri, ia bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Contoh badan usaha perseorangan antara lain salon kecantikan, usaha kerajinan, dan bengkel.

Kelebihan:

  • Mudah dikelola
  • Bebas bergerak
  • Hanya pemilik yang berhak memperoleh keuntungan usaha
  • Rendah pajak
  • Rahasia perusahaan hanya diketahui pemilik
  • Biaya organisasi rendah
  • Keputusan diambil dengan cepat
  • Pimpinan lebih termotivasi jika keuntungan yang diperoleh besar

Kekurangan:

  • Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas
  • Modal terbatas
  • Tidak terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan
  • Terbatasnya kecakapan pimpinan
  • Kerugian ditanggung sendiri

2. Badan Usaha Firma

Firma adalah persekutuan dua atau lebih yang sepakat mendirikan usaha dengan nama bersama.

Kelebihan:

  • Kebutuhan modal mudah terpenuhi
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi
  • Resiko ditanggung bersama
  • Keputusan diambil bersama
  • Mampu mencari kredit dari bank

Kekurangan:

  • Terjadinya perselisihan
  • Pembagian laba dan rugi diatur dalam perjanjian
  • Keputusan tidak bisa diambil dengan cepat
  • Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar
  • Anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan

3. Badan Usaha Persekutuan Komanditer

Adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha. Terdiri dari dua sekutu yaitu sekutu aktif yaitu pemimpin perusahaan dan sekutu pasif yaitu pihak yang hanya menyerahkan modal.

Kelebihan:

  • Modal CV lebih besar dibanding firma
  • Kebutuhan modal mudah terpenuhi
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi
  • Resiko ditanggung bersama
  • Keputusan diambil bersama
  • Mampu mencari kredit dari bank

Kekurangan:

  • Terjadinya perselisihan
  • Keputusan tidak bisa diambil dengan cepat
  • Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar
  • Anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan

4. Badan Usaha Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang modalnya diperoleh melalui saham.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut.

  • Berbadan hukum karena didirikan dengan akta notaris, izin dari menteri hukum dan HAM, diumumkan dalam berita negara
  • Terdiri dari tiga macam modal yaitu modal statute, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor
  • Terdiri tiga macam badan yang menentukan kelangsungan hidup perusahaan yaitu RUPS, dewan komisaris, dan direksi.

Kelebihan:

  • Tanggung jawab terbatas
  • Kebutuhan modal mudah dipenuhi
  • Terjaminnya kelangsungan hidup usaha
  • Dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit
  • Kepemimpinan efisien
  • Nasib buruh dan karyawan diperhatikan

Kekurangan:

  • Kurangnya perhatian persero terhadap PT
  • besarnya biaya dalam PT
  • terdapat kesulitas memimpin PT

5. Badan Usaha Koperasi

Adalah badan usaha yang anggota-anggotanya terdiri dari orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya didasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Berbagai jenis koperasi memiliki ciri-ciri umum antara lain sebagai berikut.

  • Pemilik dapat berupa perorangan atau badan hukum koperasi
  • Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan melalui rapat anggota
  • Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi adalah rapat anggota
  • Pengurus bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi
  • Anggota bertanggung jawab terhadap semua kewajiban dan resiko yang terjadi
  • Adanya perangkat organisasi
  • Merupakan lembaga ekonomi
  • Berperan sebagai tulang punggung perekonomian negara
  • Berperan sebagai dinamisator perekonomian masyarakat dan negara
  • Berfungsi memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat
  • Berfungsi meningkatkan SDM dalam masyarakat
  • Berfungsi ebagai mitra kerja pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan
  • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

4. Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya dimiliki sebagian oleh pemerintah dan sebagian milik swasta.

Penggabungan badan usaha dilakukan melalui trust, cartel, merger, holding company, concern, corner dan ring, syndicate, joint venture, production sharing, atau franchise.

Contoh badan usaha campuran atau gabungan adalah Persero. Pada persero, modal dimiliki sebagian besar oleh pemerintah (51%) dan sisanya (49%) dimiliki swasta atau pemodal, misalnya PT. Telkom, PT BNI, dan PT Angkasa Pura.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Wednesday 12th, February 2020 / 01:21 Oleh :
Kategori : Ekonomi