Sponsors Link

Jenis Jenis Koperasi dan Contohnya

Sponsors Link

Koperasi tentu sudah sangat sering di dengar di berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

ads

Dengan tujuan menyejahterakan para anggotanya, koperasi sudah merangkul lebih banyak masyarakat dalam bidang ekonomi bahkan pendidikan. Berikut pembahasan mengenai Koperasi.

Apa itu Koperasi?

Secara etimologi, kata koperasi berasal dari kata cooperation, yaitu dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha.

Sehingga, kata cooperation bisa diartikan sebagai bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menjelaskan tentang makna koperasi.

Definisi koperasi, yaitu sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi di Indonesia memiliki berbagai macam jenis yang perlu kita ketahui, berikut diantaranya:

Berdasarkan Anggota

Koperasi berdasarkan anggota adalah koperasi yang dikhususkan hanya untuk kelompok tertentu saja.

1. Koperasi Pegawai Negeri 

Koperasi Pegawai Negeri ini beranggotakan para pegawai negeri, baik pegawai negeri pusat maupun pegawai negeri daerah.

Koperasi pegawai negeri ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan masalah ketenagakerjaan para pegawai negeri di Indonesia. 

2. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi Pasar merupakan koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.

Karena persaingan pasar dalam perekonomian yang semakin tinggi, akhirnya para pedagang memilih untuk mendirikan koperasi.

Selain koperasi lebih sedikit dalam hal kerugian, keuntungan yang diraih juga cukup memuaskan.

3. Koperasi Unit Desa (KUD) 

Koperasi unit desa merupakan bentuk dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi.

Pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian digabung menjadi satu yaitu KUD. 

Beberapa usaha KUD, antara lain : 

  • Menyalurkan sarana produksi pertanian
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh.

4. Koperasi Sekolah 

Koperasi sekolah ini merupakan koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan tata usaha, dan siswa.

Koperasi sekolah merupakan tempat Guru atau Siswa membeli kebutuhan sekolah.

5. Koperasi Peternakan 

Koperasi peternakan merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak dan pengusaha peternakan yang berkepentingan.

6. Koperasi Perikanan 

Koperasi perikanan merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, nelayan, dan orang-orang yang kepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan.

Berdasarkan Tingkatan

Koperasi berdasarkan tingkatan didirikan berdasarkan jumlah anggotanya.

1. Koperasi Primer 

Koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya masih bersifat perseorangan.

Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan masing-masing individu.

Koperasi primer misalnya koperasi unit desa, koperasi sekolah, koperasi perikanan.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari gabungan dari beberapa koperasi primer.

Koperasi ini bisa disebut sebagai induk koperasi, karena menaungi koperasi-koperasi kecil.

Koperasi jenis ini berdiri berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi koperasi sekunder dan juga dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.

Berdasarkan Fungsi

Terbagi menjadi 3 yaitu koperasi produsen, konsumen dan simpan pinjam.

1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik dan pengguna pelayanan.

Koperasi produsen memiliki peran dalam pengadaan bahan baku, hingga sarana produksi yang menunjang perekonomian anggota sehingga anggota merasakan manfaat dari koperasi itu.

Koperasi produsen dapat menjalankan beberapa fungsi, diantaranya:

  • Fungsi pembelian ataupun pengadaan input 
  • Fungsi pemasaran hasil produksi 
  • Fungsi proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama 
  • Menanggung resiko bersama

2. Koperasi Konsumen 

Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.

Pada koperasi ini, anggota dapat memiliki identitas sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.

Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, anggota dapat melakukan kegiatan konsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi koperasi konsumen diantaranya: 

  • Fungsi pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota
  • Fungsi inovasi pengadaan, seperti penyediaan kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon hingga kredit

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini mampu menyelenggarakan layanan tabungan dan memberikan layanan kredit bagi para anggotanya.

Koperasi ini berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan keuangan bagi anggota.

Anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik dan nasabah/ konsumen.

Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota dapat melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.

Bagi anggota yang menabung, layanannya dapat berbentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito.

Dana yang dihimpun dari anggota itu menjadi modal koperasi yang kemudian disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.

Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi itu dilaksanakan dalam bentuk koperasi simpan pinjam.

Berdasarkan jenis usaha

1. Koperasi produksi

Koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi atau bahan setengah jadi.

2. Koperasi konsumsi

Koperasi yang kegiatannya berusaha untuk menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan anggotanya. 

3. Koperasi pemasaran

Koperasi yang dibentuk untuk membantu anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan atau produksi. Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan.

Identitas anggotanya bisa sebagai pemilik dan penjual atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi untuk menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggotanya untuk dipasarkan pada konsumen.

Anggotanya berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. 

4. Koperasi simpan pinjam

Koperasi ini bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan.

5. Koperasi jasa

Koperasi jasa merupakan koperasi dimana identitas anggotanya ada dua yaitu sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa.

Jika status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa.

Sedangkan untuk anggota dengan status produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

Sebagai koperasi pemasaran, koperasi akan melaksanakan fungsi yaitu untuk memasarkan jasa hasil produksi anggota.

Sponsors Link
, ,
Post Date: Wednesday 05th, February 2020 / 05:05 Oleh :
Kategori : Ekonomi