Sponsors Link

Perbedaan BUMN, BUMD dan BUMS

Sponsors Link

Sebelum membahas tentang perbedaan BUMN, BUMD dan BUMS, sebaiknya kita membahas sedikit tentang pengertian badan usaha.

ads

Definisi badan usaha tertuang di dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa badan usaha merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang berdiri dan melakukan kegiatan atau usaha di dalam wilayah NKRI.

Badan usaha adalah sebuah kesatuan ekonomis, karena mengolah atau memproduksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan penduduk dan juga untuk mendapatkan keuntungan.

Ada 3 macam badan usaha yang ada di Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Ketiga badan usaha tersebut memang sama-sama memiliki tujuan mencari keuntungan, namun BUMN, BUMD dan BUMS memiliki beberapa perbedaan.

BUMN

Pengertian BUMN tertulis di dalam Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.

BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya milik negara. Ada dua macam perusahaan BUMN, yaitu Persero dan Perusahaan Umum (PERUM).

Persero merupakan BUMN yang bentuknya perseroan terbatas, di mana keseluruhan saham atau lebih dari setengah sahamnya, yaitu 51% dimiliki oleh negara. Tujuan perseroan BUMN adalah mendapatkan keuntungan atau laba.

Sedangkan PERUM merupakan BUMN yang keseluruhan modalnya adalah milik negara dan tidak terbagi atas saham. PERUM adalah BUMN yang didirikan untuk mengelola kebutuhan penduduk, antara lain penyediaan barang dan jasa.

Tujuan BUMN

  • Memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
  • Menambah pendapatan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
  • Mendapatkan keuntungan dari sektor-sektor usaha BUMN.
  • Penyediaan barang atau supplier dan jasa yang berkualitas bagi pemenuhan kebuutuhan masyarakat.
  • Menjadi pelopor dalam kegiatan usaha.
  • Aktif membantu koperasi masyarakat dan pengusaha ekonomi lemah.

Ciri-ciri BUMN

  • Negara sebagai pemilik badan usaha.
  • Pemerintah memegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
  • Merupakan sumber APBN.
  • Memiliki modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan juga dari bantuan luar negeri.
  • Tidak hanya mencari laba sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya, namun tujuannya tetap mencari keuntungan dari usaha.
  • Keuntungan yang dihasilkan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Masyarakat juga menjadi pemegang saham sebanyak maksimal 49%
  • Resiko ditanggung oleh pemerintah dan negara.

Contoh BUMN

Contoh BUMN yang pertama dari sektor industri mineral yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Perusahaan ini menguasai sektor pertambangan dan produksi aluminium.

Contoh BUMN sektor jasa telekomunikasi adalah PT Telkom Indonesia, Tbk (persero), perusahaan milik negara ini mengelola dan menyediakan jasa bidang telekomunikasi seperti saluran telpon dan internet.

Sedangkan contoh BUMN di bidang jasa keuangan antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Danareksa (Persero) dan sebagainya.

BUMD

Jika BUMN adalah badan usaha milik negara dan dikelola oleh pemerintah di tingkat satu, maka BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Modal yang dimiliki oleh BUMD merupakan milik negara namun berasal dari kekayaan daerah yang terpisah. BUMD adalah badan usaha milik pemerintah daerah, pelaksanaan BUMD diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

BUMD memiliki peranan penting untuk menjalankan dan mengembangkan perekonomian suatu daerah, dan hal ini juga turut berperan terhadap perekonomian nasional.

Ciri-ciri BUMD

Berikut ini adalah ciri-ciri BUMD:

  • Bentuk badan usaha berupa badan hukum.
  • Pelaksanaan usaha diatur oleh Perda.
  • Modal berasal dari kekayaan daerah secara keseluruhan.
  • Direksi yang memimpin perusahaan daerah diatur atas perda yang berlaku di daerah tersebut.
  • Badan usaha di tingkat provinsi.

Tujuan BUMD

  • Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan nasional serta penerimaan kas negara.
  • Bertujuan mencari keuntungan atau laba.
  • Memenuhi kebutuhan penduduk daerah.
  • Menjadi perintis kegiatan usaha di daerah.
  • Memberikan bantuan dan bimbingan bagi usaha kecil seperti UMKM.

Contoh-contoh BUMD

Beberapa badan usaha di daerah juga menjalankan sektor-sektor vital, misalnya PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum, perusahaan ini mengelola peyediaan air bersih bagi penduduk di suatu daerah.

Sektor transportasi sebuah daerah juga dikelola oleh BUMD, misalnya saja transportasi umum Trans Jakarta, Suroboyo Bus dan sebagainya.

Contoh BUMD lainnya seperti tata kelola pasar yang selalu dimiliki dan dikelola oleh suatu daerah atau kota, Bank Pasar Daerah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Rumah Potong Hewan dan lain sebagainya.

BUMS

BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta, modal usaha yang dimiliki BUMS sebagian besar adalah milik pihak swasta. Pengelolaan dan kepemilikannya juga seratus persen milik pihak swasta.

Tak seperti BUMN dan BUMD, BUMS memiliki tujuan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya serta membuka peluang kerja secara luas bagi tenaga kerja di Indonesia.

Kegiatan BUMS diatur oleh pemerintah melalui aturan atau undang-undang yang berkaitan dan BUMS wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau mencabut izin sebuah BUMS.

Perusahaan yang termasuk BUMS dapat menjalankan usahanya di berbagai sektor, baik di sektor industri pangan, kesehatan, perdagangan, telekomunikasi dan lain sebagainya.

BUMS juga memiliki peranan penting bagi perekonomian nasional, penerimaan devisa negara tak lepas dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Tujuan BUMS

Tujuan-tujuan BUMS juga tak jauh berbeda dengan BUMN dan BUMD, berikut beberapa tujuan BUMS:

  • Memiliki orientasi utamanya adalah mencari keuntungan.
  • Menyediakan lapangan pekerjaan.
  • Turut membangun perekonomian nasional dan menyumbang pendapatan negara melalui pajak.
  • Memberi pemasukan devisa negara melalui kegiatan ekspor dan impor.
  • Melakukan pengembangan usaha ke berbagai wilayah di Indonesia.

Jenis BUMS

Badan Usaha Milik Swasta yang ada di Indonesia ada beberapa jenis, berikut jenis-jenis BUMS:

  • BUMS nasional, dimiliki oleh warga negara Indonesia dan modal berasal dari dalam negeri.
  • BUMS asing, adalah perusahaan yang berasal dari luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  • BUMS campuran, perusahaan yang modalnya milik perusahaan asing dan swasta dalam negeri.

Dilihat dari besar kecilnya sebuah perusahaan swasta, ada yang berbentuk firma, yaitu perusahaan perseorangan atau dimiliki oleh 2 orang atau lebih.

Sedangkan perseroan terbatas atau PT merupakan perusahaan yang besar dan biasanya juga mendapatkan modal dari menjual surat berharga atau saham.

Ciri-ciri BUMS

  • Mengelola berbagai sektor usaha kecuali sektor vital negara
  • Mencari keuntungan sebanyak-banyaknya
  • Mendapatkan modal dari kekayaan pribadi, pinjaman bank, laba atau saham

Contoh BUMS

Perusahaan swasta yang ada di Indonesia berada di berbagai sektor, berikut adalah beberapa contoh perusahaan BUMS.

PT Pupuk Kaltim, perusahaan ini bergerak di industri agrikultur yaitu dengan memproduksi pupuk dan bahan kimia yang berkaitan dengan pertanian.

PT Unilever Indonesia, perusahaan ini termasuk perusahaan swasta asing yang bergerak di bidang industri kebutuhan rumah tangga. Sedangkan di bidang otomotif di antaranya PT Astra dan PT Honda Prospect Motor.

BUMS dalam negeri yang cukup besar menguasai sektor peralatan elektronik dan rumah tangga adalah PT Maspion.

Kesimpulan

Untuk lebih memahami perbedaan anatar BUMN, BUMD dan BUMS, berikut adalah rangkuman perbedaan ke tiganya.

Dilihat dari kepemilikannya, BUMN adalah badan usaha milik negara di tingkat nasional, modal didapatkan dari kekayaan negara atau kas negara. Pemerintah pusat memegang pengelolaan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan BUMN.

Sedangkan BUMD, dilihat dari kepemilikannya adalah milik pemerintah daerah, modal didapatkan dari kekayaan daerah di mana BUMD berada. BUMD dikelola oleh pemerintah daerah dan jalannya usaha diatur oleh peraturan daerah.

BUMS dilihat dari kepemilikannya adalah milik pihak swasta yang tak ada kaitannya dengan pemerintah. Modal BUMS didapatkan secara mandiri, baik dari pinjaman bank, saham atau modal kekayaan pemilik. BUMS wajib mematuhi aturan atau undang-undang yang berlaku.

Dilihat dari tujuannya, BUMN dan BUMD meskipun bertujuan mendapatkan keuntungan dari usaha, namun lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kesejahteraannya.

Sedangkan BUMS memiliki tujuan utama mencari keuntungan sebesar-besarnya dan mengurangi masalah ketenagakerjaan di indonesia. BUMN memiliki tujuan utama memajukan perekonomian nasional dengan tujuan memajukan negara.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Thursday 21st, July 2022 / 02:51 Oleh :
Kategori : Ekonomi