Sponsors Link

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Pengertian – Tujuan dan Fungsi

Sponsors Link

Di dalam sebuah keluarga biasanya ada perencanaan tentang keuangan, misalnya pendapatan keluarga, belanja bahan pokok, pembayaran uang sekolah setiap bulan, tagihan listrik maupun anggaran untuk liburan keluarga.

ads

Begitu juga dengan sebuah negara, anggaran keuangan juga membutuhkan perencanaan yang sangat mendetail karena menyangkut perkembangan masyarakat indonesia menuju negara maju dan juga berbagai kegiatan negara yang harus dijalankan.

Pengertian APBN

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Di dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 menyatakan pengertian APBN sebagai sebuah daftar yang sistemastis tentang perencanaan keuangan tahunan pemerintah negara.

APBN negara disetujui oleh DPR untuk masa 1 tahun, jika pemerintahan Orde Baru masa berlakunya di tanggal 1 April hingga 31 Maret di tahun selanjutnya, di masa pemerintahan Reformasi saat ini masa APBN dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Pengelolaan APBN setiap tahunnya selain ditetapkan oleh Undang-undang, juga dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab dan bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

APBN memiliki 3 unsur utama yaitu anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. Pengertian APBN juga dijelaskan di dalam Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatakan bahwa APBN meliputi 5 hal.

Lima hal yang tercantum di dalam UU No.17 Tahun 2003 tersebut antara lain:

  • Rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui DPR
  • APBN terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan
  • APBN memiliki masa 1 tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember
  • APBN ditetapkan setiap tahun berdasarkan pada Undang-undang
  • APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi

Sebelum APBN disusun, pemerintan akan membuat perencanaan terlebih dahulu tentang pengeluaran dan pemasukan uang negara, perencanaan ini disebut Rencana Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

RAPBN yang telah disusun oleh pemerintah terlebih dahulu membutuhkan persetujuan DPR melalui pembahasan bersama. Pembahasan APBN ini melalui siklus-siklus yang panjang dan melibatkan banyak pihak, tak hanya DPR saja.

Perencanaan anggaran biasanya akan dibahas di tingkat komisi DPR bersama kementrian negara yang berkaitan yang menjadi pengguna anggaran negara tersebut.

Setelah melalui siklus pembahasan bersama, rencana anggaran tersebut akan disusun kembali, pihak yang menyusun adalah Kementrian Keuangan yang juga sebagai bendahara negara.

Kementrian Keuangan akan memeriksa kembali secara mendetail tentang rencana pengeluaran dan target penerimaan, termasuk pajak dan penerimaan non-pajak dan sebagainya.

Tujuan APBN

Sesuai dengan tujuan APBN yang tertulis di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23, tujuan APBN yang utama adalah bertanggung jawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Dari tujuan APBN dalam gambaran besar yang tertuang di dalam UUD 1945 tersebut, maka diperlukan juga adanya tujuan APBN secara teknis yaitu mengatur pendapatan dan pengeluaran negara.

Pengaturan-pengaturan melalui APBN sangat penting agar pertumbuhan ekonomi negara dapat terwujud melalui peningkatan produksi dan kesempatan kerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Fungsi APBN

APBN tak hanya memiliki 3 pokok tujuan saja, APBN juga memiliki fungsi yang spesifik dalam bidang keuangan negara. Berikut fungsi APBN berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 4:

  • Sebagai Otorisasi

Fungsi APBN sebagai otorisasi artinya anggaran negara dijadikan dasar atau acuan untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berlakunya APBN tersebut.

  • Sebagai Perencanaan

APBN sebagai perencanaan artinya anggaran negara dijadikan pedoman untuk mengatur manajemen kegiatan negara di tahun berlakunya APBN tersebut.

  • Sebagai Pengawasan

APBN sebagai pengawasan artinya anggaran negara tersebut dijadikan pedoman untuk menilai kegiatan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai atau tidak dengan apa yang sudah ditetapkan.

  • Fungsi Alokasi

Fungsi APBN sebagai alokasi yaitu anggaran negara wajib dialokasikan untuk menekan angka penggangguran di masyarakat, megurangi pemborosan sumber daya, meningkatkan efektivitas serta efisiensi perekonomian.

  • Sebagai Distribusi

Fungsi APBN sebagai distribusi artinya kebijakan anggaran negara wajib mengedepankan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Sebagai Stabilisasi

Fungsi APBN sebagai stabilisasi adalah penggunaan anggaran pemerintah dijadikan alat atau fasilitas untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara, salah satunya dijadikan acuan kebijakan kebijakan moneter di masa pandemi.

Struktur di Dalam APBN

APBN yang telah disahkan dan dijalankan oleh negara dalam periodenya, di dalamnya ada struktur-struktur yang menentukan APBN, secara umum bisanya disebut juga postur APBN. Berikut adalah faktor yang menentukan postur APBN.

  • Belanja Negara

Belanja negara pemerintah pusat merupakan belanja yang dipakai membiayai segala kegiatan pemerintah pusat, termasuk juga yang dilaksanakan di daerah.

Contohnya belanja pegawai, belanja barang pengadaan, modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan sebagainya.

  • Pembiayaan Negara

Pembiayaan negara ada dua yaitu dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri termasuk pembiayaan perbankan dalam negeri dan non perbankan dalam negeri.

Sedangkan pembiayaan luar negeri antara lain penarikan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

  • Pendapatan Pajak Pendapatan dalam negeri

Antara lain didapatkan dari manfaat pajak bagi negara, antara lain Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah serta pendapatan bea cukai dan lain sebagainya.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pendapatan negara yang didapatkan melalui non pajak misalnya pendapatan layana umum (BLU), pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam, pendapatan dari kekayaan negara atau hibah dan lain sebagainya.

  • Penyusunan APBN

Proses penyusunan APBN ada dua tahap yaitu pembahasan antara pemerintah dan DPR di bulan Februari hingga bulan Agustus. Kedua pengajuan pembahasan dan penetapan APBN di bulan Agustus sampai Desember.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Friday 15th, July 2022 / 03:07 Oleh :
Kategori : Ekonomi