40 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Perlu diketahui
Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut ara ahli:
1. Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan dari peraturan yang memiliki sifat memaksa yang memang sengaja di adakan.
Tujuannya untuk mengatur serta melindungi terhadap kepentingan orang yang berada di tengah masyarakat.
2. Bellfoid
Hukum adalah aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
3. Duguit
Hukum ialah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
4. Van Apeldoorn
Hukum memiliki arti peraturan yang menghubungkan antar kehidupan manusia dari gejala sosial dimana di dalam masyarakat tersebut tidak mengenal hukum.
Sehingga dalam hal ini hukum merupakan suatu aspek kebudayaan, agama, adat, Norma, Kesusilaan serta kebiasaan.
5. Plato
Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
6. S.M. Amir, S.H
Hukum adalah berbagai peraturan yang tertata berdasarkan dari berbagai norma serta sanksi.
7. Immanuel Kant
Hukum ialah seluruh syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas.
Sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
8. Borst
Hukum adalah bagian dari semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
9. Austin
Hukum adalah peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
10. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa Negara dalam menjalankan tugas.
11. Bambang Sunggono
Hukum adalah sebagai sub ordinasi atau produk dari kepentingan politik.
12. A.L Goodhart
Hukum adalah semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan.
13. Abdulkadir Muhammad
Hukum dapat di artikan seluruh peraturan baik yang tertulis atau tidak tertulis yang mana memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum.
14. Abdul Wahab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan, dan boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
15. Aristoteles
Hukum ialah kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
16. Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
17. Drs. E. Utrecht, S.H
Merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
18. Leon Duguit
Hukum merupakan seperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama.
Jika dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
19. Sunaryati Hatono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain.
20. Ridwan Halim
Hukum ialah semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.
21. R. Soeroso
Hukum adalah dari suatu kumpulan dari berbagai peraturan yang di buat bagi pihak yang berwenang.
Serta digunakan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat serta memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dan akan di berikan sanksi untuk si pelanggarnya.
22. Tullius Cicerco
Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
23. Wasis Sp
Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang.
Bersifat memaksa, mengatur, dan mengandung sanksi bagi pelanggar nya.
Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
24. Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.
25. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah serta semua asa yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
26. Profesor Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
27. Thomas Aquinas
Hukum memiliki makna sebagai perintah yang asalnya dari masyarakat dan jika terjadi adanya pelanggaran hukum, maka pelanggar akan di berikan suatu sanksi oleh sesepuh masyarakat dan semua anggota masyarakatnya.
28. Montesquieu
Hukum ialah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat.
Untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
29. Wiryono Kusumo
Hukum ialah semua peraturan baik secara tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi.
Tujuan hukum untuk mengadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
30. Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sebatas norma saja akan tetapi berupa institusi.
31. Satjipto Raharjo
Hukum ialah sebuah karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuk tingkah laku.
Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.
Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.
32. Hans Kelsen
Hukum menurutnya adalah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia (norma). Hukum ialah ketentuan.
33. Grotius
Hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
34. Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang masih ada kaitannya dengan fungsi kemasyarakatan serta memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
35. S.M. Amin
Hukum yaitu serangkaian peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Tujuannya untuk menghadirkan ketertiban pada pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban, keamanan terjaga dan terpelihara.
36. Olivecona
Hukum adalah aturan-aturan tentang kekuasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.
37. Otje Salman
Hukum yaitu suatu ilmu pengetahuan, kaidah,disiplin, lembaga sosial,tata hukum, keputusan penguasa, petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.
38. Edmund Mezger
Hukum merupakan suatu aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan sanksi berupa pidana.
39. Frieddmann
Hukum ialah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal atau umum, sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
40. Marhainis Abdul Hay
Hukum merupakan segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.