Sponsors Link

Faktor Penyebab Korupsi yang Harus diketahui

Sponsors Link

Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi dari KPK, faktor penyebab korupsi dibagi menjadi dua, faktor internal dan eksternal. Berikut penjelasan mengenai dua faktor penyebab korupsi:

ads

Faktor Internal

Faktor internal merupakan faktor penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi. Faktor ini terdiri dua aspek perilaku, yaitu individu dan sosial. Aspek perilaku individu meliputi sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat, san gaya hidup konsumtif.

Sementara aspek sosial dapat terjadi karena dorongan perilaku keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluarga lah yang secara kuat memberi dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi sifat pribadinya.

Lingkungan dalam hal ini malah memberi dorongan dan bukan memberi hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.

Faktor Eksternal

Faktor eksternal merupakan faktor penyebab korupsi yang datang dari sebab-sebab luar. Ini meliputi beberapa aspek, yaitu:

Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi

Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi di antaranya adalah:

  1. Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri.
  2. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi.
  3. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila mereka ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan.

Aspek ekonomi

Aspek ekonomi yang menjadi faktor penyebab korupsi adalah pendapatan yang tidak mencukupi.

Aspek politis

Aspek politis yang menjadi faktor penyebab korupsi seperti kepentingan politis, meraih dan mempertahakan kekuasaan.

Aspek organisasi

Aspek organisasi yang menjadi faktor penyebab korupsi di antaranya adalah:

  1. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
  2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
  3. Kurang meadainya sistem akuntabilitas yang benar
  4. Kelemahan sistem pengendalian manajemen
  5. Lemahnya pengawasan.

Sponsors Link
, ,




Post Date: Monday 15th, February 2021 / 03:43 Oleh :
Kategori : Hukum