Sponsors Link

Sejarah Sosiologi Hukum Singkat

Sponsors Link

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.

ads

Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.

Sosiologi + Hukum = Sosiologi Hukum

Hingga pada awal abad ke-20, semuanya menjadi moderat, ketika semakin banyak dan kompleksnya permasalahan di masyarakat. Hal ini mendesak para ilmuwan untuk memberi sikap yang sedikit lunak.

Tuntutan untuk meleburkan sosiologi dan hukum menjadi suatu ilmu baru menjadi tuntutan progresif pada zamannya.

Tokoh-tokoh sosiologi dan hukum pun, tak ragu untuk menyatukan pendapat.

Max Webber, Aguste Comte, Philippe Nonet, Roscoe Pound, Oliver Holmes, merupakan sedikit tokoh sosiolgi hukum yang kini dijadikan sebagai ilmuwan pembaharuan.

Di Indonesia pun, kita mengenal sosok seorang Soerjono Soekanto, Mochtar Koesoematmadja, Satjipto Rahardjo, dan lainnya yang dikenal sebagai bapak sosiologi hukum Indonesia.

Bahkan nama belakangan yang disebut, telah melahirkan teori “hukum progresif”, yang menurutnya lebih memandang dan memaksakan hukum untuk bersikap revoulsioner. Hukum menurutnya haruslah bebas.

Dalam makna lain, hukum merupakan pembebasan dari logika dan peraturan.

Hukum haruslah untuk masyarakat, bukan sebaliknya. Begitulah sedikit pemikiran Satjipto Rahardjo yang memandang hukum dalam optik sosiologi.

Peran dan keberadaan sosiologi hukum dalam percaturan ilmiah di Indonesia, cukup progresif dan revolusioner.

Dengan adanya sosiologi hukum, maka para jurist tidak lagi memandang hukum sebagai suatu alat yang mengunci nilai-nilai kemanusiaan.

Sosiologi hukum memberikan wacana yang segar, sehingga hukum menjadi lebih humanis.

Contoh konkrit, diterapkan dan dimaksimalkannya paham sosiologi hukum, tercermin dalam penjatuhan vonis oleh Hakim Bismar Siregar terhadap perkara pemerkosaan di yurisdiksi Pengadilan Negeri Medan, walaupun toh akhirnya putusan Bismar tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Tapi setidaknya ini membuktikan bahwa dengan adanya sosiologi hukum, maka secara tidak langsung akan berdampak pada perbaikan sistem hukum itu sendiri.

Dalam sosiologi hukum, diajarkan bahwa hukum diciptakan untuk masyarakat.

Hukum bukanlah mesin penguasa, seperti yang diutarakan oleh John Austin. Dan hakim juga bukan corong dari hukum (baca: undang-undang).

Maka sejatinya keadilan hukum, lebih dioptimalkan daripada kepastian hukum guna memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat. Itulah yang menjadi konsen dari sosiologi hukum.

Sponsors Link
,
Post Date: Monday 29th, June 2020 / 03:49 Oleh :
Kategori : Sosiologi