Sponsors Link

8 Pengertian Mediasi dan Arbitrasi Beserta Karakteristiknya

Sponsors Link

Mediasi dan pengertian mediasi merupakan cara yang ditempuh oleh seseorang maupun kelompok untuk menyelesaikan permasalahan baik itu yang bersifat hubungan antar pribadi, hubungan pribadi dengan kelompok, maupun hubungan kelompok dengan kelompok. Kedua cara ini adalah cara yang setidak-tidaknya ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih atau bersengketa sebelum dilanjutkan ke dalam ranah hukum yang lebih tinggi. (baca juga: Permasalahan Hukum di Indonesia)

ads

Ketika dua pihak atau lebih mengalami perselisihan atau bersengketa, sedapat mungkin kedua cara ini dilakukan agar permasalahan yang ditemui dapat diselesaikan dengan kepala dingin dalam suasana kekeluargaan. Melalui artikel ini, dibahas lebih lanjut mengenai mediasi dan arbitrasi guna menambah wawasan kita tentang cara-cara halus yang ditempuh dalam menyelesaikan suatu masalah yang menimbulkan perselisihan atau sengketa diantara pihak-pihak yang terkait.

Arti Mediasi

Pengertian mediasi merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan satu masalah yang terjadi di antara pihak-pihak yang sedang mengalami perselisihan atau sengketa karena sesuatu hal. Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak lain yang selanjutnya disebut dengan pihak ketiga untuk membantu pihak-pihak yang sedang berselisih atau bersengketa dalam menyelesaikan masalah yang sedang mereka hadapi.

Proses mediasi merupakan pengertian mediasi dalam proses penyelesaian masalah yang telah dilakukan secara turun termurun semenjak zaman nenek moyang kita di masa lalu melalui proses perwarisan budaya, sehingga dalam praktiknya, proses mediasi ini memiliki karaktersitik yang mewakili kekhasan budaya daerah masyarakat. Penyelesaian perselisihan atau sengketa melalui proses mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian masalah yang dilakukan dengan mengedepankan rasa kekeluargaan diantara kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Tentunya, penggunaan proses mediasi yang dilakukan sebagai sarana dalam menyelesaikan masalah harus mempertimbangkan kondisi penduduk di Indonesia khusunya kondisi pihak yang sedang bersengketa agar proses mediasi yang dilakukan dapat sesuai dengan harapan kedua belah pihak.

baca juga:

Proses Tindakan Mediasi

Pihak ketiga yang menjadi mediator dalam proses mediasi ini dipilih berdasarkan kenetralan dan kemampuan terhadap penguasaan masalah yang menjadi sumber sengketa atau perselisihan yang terjadi di kedua belah pihak. Sebagai pihak yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa, pihak ketiga harus menunjukkan sifat kenetralannya terhadap kedua belah pihak dalam memberikan solusi atau jalan keluar dari masalah yang sedang diperdebatkan oleh kedua pihak yang sedang bersengketa.

Pihak ketiga juga harus memperhatikan unsur-unsur budaya yang berlaku di daerah dimana kedua pihak yang bersengketa itu berada agar penyelesaian masalah atau sengketa tersebut tetap mengacu pada nilai-nilai kemasyarakatan yang berlaku di daerah tersebut. Oleh karena itu, sebagai pihak ketiga yang membantu pihak yang bersengketa atau berselisih dalam menyelesaikan masalah, pihak ketiga harus mengerti dan paham betul tentang topik permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Berikut proses-proses dalam menyesuaikan bentuk mediasi:

  • Pelaksanaan proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang dialami oleh kedua belah pihak biasanya dilakukan melalui sebuah proses yang disebut dengan perundingan.
  • Dalam perundingan, kedua belah pihak yang bersengketa atau berselisih duduk bersama-sama dengan pihak ketiga atau mediator untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.
  • Ketika proses perundingan berlangsung, pihak ketiga menjadi penengah agar tidak timbul perselisihan yang makin sengit yang dapat menyebabkan bertambah parahnya masalah yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.

Selain itu, selama proses perundingan berlangsung, pihak-pihak yang sedang bersengketa atau berselisih sebaiknya saling menahan diri atau egonya masing-masing agar permasalahan dapat segera diselesaikan bukan semakin memperkeruh suasana.

Karakteristik Mediasi

Sebagai bentuk penyelesaian yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi diantara kedua belah pihak, proses mediasi juga harus memperhatikan macam-macam kebutuhan manusia khususnya pada kebutuhan masing-masing pihak yang sedang berselisih. Oleh karena itu dalam praktiknya, proses mediasi dalam perundingan untuk menyelesaikan permasalahan terdapat beberapa karakteristik dari proses ini. Karaktersitik proses mediasi tersebut diantaranya:

  1. Mediator Adalah Pihak yang Mengerti Permasalahan Kedua Belah Pihak.
Sponsors Link

Sebagai suatu proses penyelesaian permasalahan yang terjadi di kedua belah pihak yang memerlukan mediator sebagai pihak ketiga, mediator setidak-tidaknya mengerti permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak. Proses pemerolehan informasi mengenai masalah yang sedang dialami oleh kedua belah pihak dapat dilakukan melalui dialog satu arah ataupun forum terbuka. Dialog satu arah dilakukan oleh salah satu pihak yang sedang bersengketa dengan pihak mediator.

Di dalam dialog ini, salah satu pihak menjelaskan permasalahan yang sedang dialaminya, begitu juga pada pihak yang lain. Masing-masing pihak diberikan porsi yang sama untuk menceritakan permasalahannya kepada mediator. Selain dilakukan secara satu arah, pemerolehan informasi juga dapat dilakukan dengan melalui forum terbuka yaitu kedua belah pihak yang bersengketa atau berselisih menyampaikan permasalahannya dalam forum sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan dan disepakati bersama. Melalui informasi yang diungkapkan oleh kedua belah pihak mengenai permasalahan yang sedang dihadapinya, pihak mediator dapat mengerti inti permasalahan yang sedang dihadapi dan selanjutnya dapat memberikan solusi terhadap masalah tersebut.

baca juga:

  1. Terdapat Penerimaan Masukan atau Intervensi Mediator.

Pemilihan mediator sebagai pihak yang ditunjuk oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah, keberadaan mediator ini harus dapat diterima oleh kedua belah pihak dalam rangka membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak. Penerimaan terhadap mediator yang dilakukan oleh kedua belah pihak merupakan salah satu contoh hidup rukun yang terjadi di lingkungan masyarakat dalam hal penyelesaian suatu masalah yang sedang dihadapi. Dalam melaksanakan tugas dan perannya sebagai mediator, pihak ketiga memberikan masukan-masukan atau solusi dari masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang menyebabkan perselisihan atau sengketa diantara kedua belah pihak tersebut.

Masukan-masukan atau solusi yang diberikan oleh mediator sebaiknya dapat diterima oleh kedua pihak yang berselisih walaupun terkadang masukan yang diberikan dapat saja menyudutkan salah satu pihak karena pihak mediator sudah mengetahui siapa sebetulnya yang salah dalam perselisihan yang terjadi. Sebagai pihak yang ditunjuk untuk membantu memberikan solusi dalam permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak, kedua belah pihak harus dapat menerima segala bentuk masukan atau solusi yang diberikan oleh mediator dengan kepala dingin agar permasalahan yang terjadi dapat segera diselesaikan.

  1. Mediator Tidak Mempunyai Kewenangan Dalam Memberikan Keputusan.

Sebagai salah satu cara penyelesaian masalah dari adanya perkembangan awal politik pada awal kemerdekaan, proses mediasi telah dilakukan pada zaman awal kemerdekaan Indonesia melalui hadirnya pihak ketiga sebagai mediator. Ketika mediator ditunjuk untuk membantu menyelesaikan sau permasalahan yang menimbulkan perselisihan atau sengketa diantara kedua belah pihak, perlu digaris bawahi bahwa mediator hanya berperan sebagai pemberi solusi atau masukan terhadap masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak terbebut.

Pihak ketiga atau mediator tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar dalam perselisihan yang terjadi diantara kedua belah pihak. Mediator merupakan salah bentuk alat komunikasi di zaman sekarang dalam rangka menyelesaikan masalah. Oleh karena itu sebagai alat komunikasi, mediator hanya dapat memberikan solusi atau masukan kepada permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang bersengketa guna memancing suatu kondisi yang menuju pada kesepatakan dala penyelesaian perselisihan atau sengketa yang sedang terjadi.

  1. Mediasi diperlukan Untuk Mengurangi Penumpukan Perkara.
ads

Salah satu karakteristik yang dimiliki oleh mediasi adalah dapat mengurangi terjadinya suatu penumpukan proses perkara yang ada di suatu lembaga hukum atau peradilan. Adanya proses mediasi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak dapat menguntungkan lembaga hukum atau peradilan karena berkurangnya penumpukan berkas perkara.

Sedapat mungkin proses mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang terjadi diantara kedua belah pihak agar masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan menggunakan cara kekeluargaan dan tidak perlu sampai menempuh jalur hukum atau peradilan. Selain itu, cara penyelesaian masalah melalui mediasi dapat meminimalisir segala dampak kerugian yang dapat muncul dalam mencari solusi terhadap sengketa atau perselisihan yang terjadi. Jalur hukum melalui proses peradilan sebaiknya dilakukan ketika proses mediasi tidak dapat menemukan suatu titik temu dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang terjadi diantara kedua belah pihak.

baca juga:

Arbitrasi

Arbitrasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan artibrase adalah satu penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan perselisihan atau sengketa yang dihadapi oleh dua pihak atau lebih. Dalam bahasa aslinya yaitu bahasa Latin, kata arbitrasi berasal dari kata “arbitrare”. Kata ini mempunyai makna yaitu suatu kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang didasarkan pada suatu kebijakan yang berlaku yang sesuai dengan hukum dan undang-undang. Arbitrasi merupakan salah satu cara penyelesaian perselisihan atau sengketa yang dilakukan di luar sistem peradilan umum yang berlaku di dalam suatu negara atau wilayah. Biasanya, penyelesaian masalah dengan menggunakan arbitrasi adalah penyelesaian masalah yang termasuk dalam masalah perdata atau yang berkaitan dengan perjanjian atau semacamnya di luar masalah pidana.

Proses Pelaksanaan Abritasi

Dalam pelaksanaannya, arbitrasi dilakukan oleh kedua belah pihak setelah kedua belah tersebut mempunyai perjajian atau kontrak terhadap suatu kerjasama. Jika diantara kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati bersama, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan arbitrasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

  • Arbitrasi merupakan langkah penyelesaian yang cenderung dipilih oleh kedua belah pihak yang sedang berselisih atau bersengketa karena kemudahan dan keunggulan yang dimiliki dari cara penyelesaian masalah ini.
  • Jika di dalam proses penyelesaian suatu permasalahan yang menggunakan mediasi terdapat mediator atau pihak ketika, maka arbitrasi tidak demikian.
  • Kedua belah pihak cenderung menyelesaikan sendiri permasalahannya sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang sudah menjadi kesepakatan dan persetujuan bersama.

Langkah penyelesaian suatu permasalahan melalui arbtrasi merupakan langkah penyelesaian masalah yang mendedepankan fungsi bahasa yang tertuang dalam perjanjian atau kontrak. Oleh karena itu, kedua belah pihak wajib memahami betul isi dari perjanjian atau kontrak yang disepakati agar proses penyelesaian masalah melalui arbitrasi dapat berjalan dengan baik.

Karakteristik Arbitrasi

Sebagai salah satu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang menyebabkan perselisihan atau sengketa diantara dua pihak atau lebih, arbitrasi mempunyai karakteristik yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk dipilih sebagai alternatif dalam menyelesaikan permasalahan khususnya pada permasalahan yang menyangkut pada ranah perdata. Adapun karateristik dari arbitrasi sebagai cara menyelesaikan masalah diantaranya:

  1. Dapat Memilih Hakim yang diinginkan.

Proses penyelesaian masalah yang dilakukan melalui proses arbitrasi memungkinkan kedua belah pihak yang berselisih atau bersengketa untuk menentukan hakim yang akan menjadi eksekutor atau pengambil keputusan dalam permasalahan yang sedang terjadi. Pemilihan hakim dilakukan memalui kesepakatan yang terjadi diantara kedua belah pihak agar hakim yang dipilih tidak terkesan datang dari salah satu pihak.

Peran hakim di dalam penyelesaian suatu masalah melalui arbitrase sangat berbeda dengan peran mediator dalam proses mediasi. Jika dalam mediasi mediator hanya dapat memberikan masukan atau solusi, hakim pada proses arbitrasi dapat menentukan keputusan mengenai permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak yang sedang berselisih atau bersengketa. Pemilihan hakim oleh kedua belah pihak merupakan suatu bentuk kemandirian yang dilakukan oleh kedua pihak yang sedang bersengketa atau berselisih sebagai perwujudan dari ciri-ciri masyarakat tradisional yang berkembang di dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Dapat Menetapkan Hukum yang Berlaku.
Sponsors Link

Dalam proses penyelesaian permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak, kedua belah pihak dapat menentukan dan menetapkan hukum apa yang cocok diaplikasikan dalam proses arbitrasi ini. Kedua belah pihak dapat melakukan perundingan untuk menentukan hukum yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa ketakutan atau ketidakyakinan yang dimiliki oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.

Setelah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, kedua belah tersebut mengajukan hukum yang akan diaplikasikan kepada hakim yang ditunjuk untuk ditinjau ulang apakah hukum tersebut cocok atau tidak untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang sedang terjadi. Oleh karena itu, dalam menentukan dan menetapkan hukum yang akan diaplikasikan untuk menyelesaiakan permasalahan yang terjadi, kedua belah pihak harus memikirkannya masak-masak dan menimbang segala kemungkinan yang dapat terjadi melalui pengaplikasian hukum yang ditentukan.

  1. Terjaminnya Kerahasiaan Penyelesaian Masalah.

Proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi diantara dua pihak atau lebih yang melalui proses arbitrasi dapat dijamin kerahasiannya. Jaminan terhadap kerahasiaan penyelesaian permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak merupakan alasan mengapa proses arbritasi ini dipilih untuk menyelesaikan suatu masalah terutama dalam masalah yang erat kaitannya dengan perkata perdata. Kerahasasiaan penyelesaian masalah terjamin karena proses penyelesaian masalah hanya dilakukan oleh kedua belah pihak disertai dengan hakim yang akan memutuskan perkara tersebut. Kerahasiaan yang ada di dalam proses arbitrasi memungkinkan adanya perlindungan kepada kedua belah pihak yang sedang berselisih dari adanya pengungkapan permasalahan yang terjadi kepada publik terutama mengenai sesuatu yang dapat merugikan kedua belah pihak yang berselisih.

  1. Arbriter Memiliki Kebijaksanaan Dalam Menyelesaikan Masalah.

Arbriter merupakan pihak yang ditunjuk oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam hal ini, arbriter adalah hakim yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Sebagai arbitrer, hakim memiliki kebijaksanaan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi agar penyelesaian permasalahan tersebut dapat menguntungkan kedua belah pihak dan agar tidak membuat permasalahan semakin berlarut-larut. Kebijaksanaan yang dimiliki oleh arbriter biasanya diikuti dengan kecepatan dalam menyelesaikan masalah sebagai salah satu tindakan untuk mengatasi faktor perubahan sosial dimana setiap pihak menginginkan masalah yang sedang terjadi dapat diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, arbriter harus benar-benar menguasi situasi dan kondisi yang sedang terjadi di dalam perselisihan atau sengketa yang melibatkan kedua belah pihak.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai mediasi dan arbitrasi. Kedua cara ini merupakan cara yang mengutamakan rasa kekeluargaan dan kepala dingin dalam menyelesaikan suatu perselisihan atau sengketa yang terjadi diantara pihak-pihak yang terkait. Harapannya, sebelum menempuh jalur hukum yang memiliki tingkat yang lebih tinggi, kedua cara ini dapat dilakukan terlebih dahulu untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Kiranya artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Sponsors Link
, , , ,
Post Date: Wednesday 28th, June 2017 / 02:22 Oleh :
Kategori : Ekonomi