Sponsors Link

4 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli yang Perlu diketahui

Sponsors Link

Berikut ini pembahasan mengenai penegrtian pajak menurut para ahli.

ads
  1. Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
  2. Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  3. Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
  4. Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata – mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum

Sponsors Link
,
Post Date: Wednesday 02nd, June 2021 / 03:28 Oleh :
Kategori : Ekonomi