Pengertian Surat Berharga Surat berharga dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier, atau di negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Negotiable Instruments. Artinya,…
giro, Obligasi, surat berharga, surat sanggup, WeselAuthor Archives: Linanda Wardhani
Pengertian Sertifikat Bank Indonesia Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan…
Bunga bank, Obligasi, Sertifikat Bank IndonesiaJika selama ini kita mengenal Bank Indonesia, atau yang lebih akrab dengan istilah BI, hanya melalui berita, surat kabar, atau sekedar…
bank Indonesia, sejarah bank indonesiaPengertian Surat Utang Negara Surat Utang Negara Sebagai Surat Berharga menurut H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7(Hukum Surat…
Investasi, Obligasi, Surat Utang NegaraPengertian Bank Konvensional Secara umum bank konvensional merupakan sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan…
bank konvensional, sejarah bank konvensionalPengertian Bank Devisa Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan…
bank devisa, bank di indonesia, bank non devisaTidak hanya di luar Indonesia saja yang mempunyai Bank tertua, di Indonesia juga. Dan berikut ini adalah beberapa bank tertua…
Bank Tertua, bank tertua di Indonesia, sejarahPengertian Wesel Sama seperti cek, wesel adalah bentuk pembayaran kertas. Namun, wesel berbeda dari cek pribadi karena pembayarannya dijamin. Tidak seperti cek,…
Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga, WeselPengertian Wesel Bayar Pengertian Wesel bayar secara umum adalah suatu janji tertulis yang dibuat oleh pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran…
surat berharga, Surat Utang Negara, wesel bayarPengertian Wesel Tagih Wesel tagih merupakan tagihan dimana instrumen kredit formal diterbitkan sebagai bukti hutang, seperti wesel tagih. Instrumen kredit biasanya mengharuskan debitur untuk membayar bunga dan berlaku untuk jangka waktu 30 hari…
surat berharga, surat sanggup, Surat Utang Negara, wesel tagih