X

Norma: Pengertian – Fungsi dan Jenis

Nilai sosial di masyarakat adalah sesuatu hal mengenai baik atau buruk dan menjadi acuan hidup sebuah masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur dan damai.

Peran nilai dan norma di dalam sebuah masyarakat tidak dapat dipisahkan karena untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, dibutuhkan aturan yang diberlakukan di masyarakat. Sedangkan norma dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Pengertian Norma

Kata “Norma” di dalam KBBI diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di dalam masyarakat, dapat berupa panduan, tatanan dan kendali terhadap tingkah laku individu.

Norma diambil dari kata “Norm” dalam bahasa Belanda, yang artinya patokan, pedoman dan kaidah dan kata “Mos” dari bahasa latin yang berari tata kelakuan, adat istiadat dan kebiasaan.

Sedangkan seorang pakar hukum bernama E. Utrecht mengartikan norma sebagai himpunan petunjuk hidup yang dipakai untuk mengatur atau tata tertib di dalam sebuah masyarakat atau bangsa.

Salah satu pengertian norma menurut ahli bernama Soerjono Soekanto berpendapat bahwa norma sosial merupakan perangkat yang dibuat agar relasi di dalam lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan atau tujuan.

Maka dapat disimpulkan bahwa norma adalah sebuah aturan yang dibuat untuk mencapai nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat.

Fungsi Norma

Norma yang diberlakukan di sebuah masyarakat tentu memiliki fungsi-fungsi atau peran yang bermanfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut peranan norma dalam proses sosialisasi :

  • Agar menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan tertib
  • Mengatur perilaku individu di dalam masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat
  • Sebagai bentuk pengendalian konflik sosial di masyarakat
  • Sebagai petunjuk bagi individu untuk menjalani hidup di dalam lingkungan masyarakat
  • Sebagai batasan perilaku
  • Sebagai pendorong individu untuk beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, didasarkan atas nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat tersebut

Jenis-jenis Norma

Di dalam masyarakat ada dua macam norma, jika dilihat berdasarkan sifatnya ada 2 jenis norma sosial jenis norma sosial, yaitu norma formal dan norma non formal.

Norma formal adalah aturan tertulis yang dirumuskan oleh pihak berwenang, baik pemerintah atau institusi yang tugasnya mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang sifatnya formal.

Beberapa contoh norma formal antara lain UUD 1945, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Derah (Perda), Undang-undang Perkawinan, Undang-undang yang mengatur Lalu Lintas dan lain sebagainya.

Sedangkan norma non formal merupakan aturan yang terbentuk di sebuah masyarakat atau lingkungan dan tidak diketahui siapa yang merumuskan atau membuat aturan.

Norma non formal bentuknya tidak tertulis dan tidak resmi namun meskipun sifatnya tidak memaksa, masyarakat dapat menjalankannya karena terbiasa dan sudah dijalankan turun temurun.

Contoh norma non formal ini sudah ada di antara masyarakat misalnya cara berpakaian, sopan santun terhadap orang yang lebih tua, sikap saat sedang makan atau minum dan lain sebagainya.

Jenis Norma Non Formal

  • Norma Agama

Norma agama menjadi pedoman hidup yang utama bagi manusia karena berkiblat kepada Sang Maha Pencipta. Norma agama didasarkan oleh aturan-aturan yang dimiliki tiap-tiap agama, yaitu berupa perintah dan larangan.

Indonesia sebagai negara yang mengakui berbagai agama dan hidup berdampingan maka norma setiap agama tentu berbeda-beda. Namun pada dasarnya norma agama memiliki sanksi yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa.

  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang berlandaskan nurani yang dimiliki manusia. Norma ini bertujuan untuk mengingatkan manusia agar selalu berbuat baik dan menghindari perilaku penyimpangan sosial atau perbuatan buruk.

Norma kesusilaan ini sifatnya universal dan melekat pada manusia, norma kesusilaan dapat berlaku tanpa batasan waktu dan tempat.

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan mendapatkan sanksi sosial, bisa berupa penyesalan yang dirasakan dan mendapatkan respon tidak baik dari masyarakat.

  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan berasal dari kesepakatan masyarakat yang tercipta dari hasil interaksi sosial yang sudah berjalan sangat lama. Hal ini biasanya terkait dengan kepantasan, ucapan, bahasa, bahasa tubuh dan juga pakaian yang sesuai dengan standar kepantasan sebuah masyarakat.

Nampak mirip dengan norma kesusilaan namun norma kesopanan tidak bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesopanan sifatnya kontekstual dan kultural saja, norma ini lebih berkaitan dengan pergaulan sosial di masyarakat.

Jenis Norma Formal

  • Norma Hukum

Norma hukum adalah jenis norma formal, bentuknya berupa aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, institusi atau lembaga yang bertanggung jawab membuat aturan-aturan tersebut.

Bentuk norma ini bisa dikemas dalam undang-undang, norma hukum sifatnya memaksa dan memiliki sanksi yang tegas, mengikat dan tertulis secara resmi. Norma hukum bertujuan menjaga dan melindungi semua golongan masyarakat.

Norma hukum yang berlaku tak hanya mengatur namun juga memastikan keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat agar tercipta kehidupan yang tertib, teratur dan damai.

Karena sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan tertulis, maka norma hukum adalah norma yang penting dimiliki oleh sebuah negara agar masyarakat haknya terlindungi dan juga menciptakan batasan yang jelas tentang hal yang benar atau salah di dalam bermasyarakat.

Di dalam sebuah sistem masyarakat, baik norma formal maupun norma non formal semestinya hidup berdampingan.

Baik norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum tidak dapat dipisahkan satu persatu namun justru saling menguatkan untuk mewujudkan masyarakat yang teratur, damai dan nyaman.

Contoh Norma

Untuk lebih memahami tentang norma, berikut adalah contoh norma yang sebenarnya sudah sering kita temui bahkan kita lakukan sehari-hari, namun mungkin karena kita sudah terbiasa maka kita tidak menyadarinya, artinya kita sudah menjalankan norma tersebut.

  • Menggunakan bahasa Jawa halus kepada orang yang lebih tua ketika menghadiri acara keluarga (norma kesopanan).
  • Tidak parkir di trotoar (norma hukum).
  • Memberikan dukungan moril dan materiil kepada teman yang sedang dirawat di rumah sakit (norma kesusilaan).
  • Tidak bermain handphone saat sedang berada di ruang rapat atau sedang makan malam bersama keluarga (norma kesopanan).
Categories: Sosiologi