X

6 Pengertian Kriminalitas Menurut Para Ahli

Secara sosiologis pengertian dari kriminalitas atau kejahatan adalah segala perilaku seorang manusia, walaupun tidak atau belum diberlakukannya dalam undang-undang, tindakan yang akan menimbulkan banyak kerugian materi psikolog dan mengganggu kehidupan bersama.

Sebuah kriminalitas atau kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, dan juga sebuah kejahatan harus diperangi sebab kejahatan menurut ilmu hukum  akan menyebabkan kerugian yang sangat besar serta dapat berpengaruh didalam kehidupan bermasyarakat.

Berikut ini terdapat pengertian atau definisi perilaku menyimpang menurut beberapa para ahli sosiologi:

  • Dr J E Sahetapy dan B Mardjono Reksodiputro

Mereka berdua memberikan pandangan bahwa kriminalitas (kejahatan) merupakan setiap perbuatan termasuk juga kelalaian yang dilarang secara hukum public guna melindungi masyarakat.

Bahwa perbuatan tersebut akan diberikan sanksi berupa pidana oleh negara, di mana perbuatan tersebut harus dihukum sebab telah melanggar norma-norma sosial didalam masyarakat.

  • M A Elliot

Bagi Elliot kriminalitas (kejahatan) adalah suatu masalah dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, dan lainnya.

  • W A Bonger

Mr Bonger menjelaskan bahwa kriminalitas (kejahatan) merupakan suatu perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.

  • R Soesilo

Ia berpandangan bahwa secara yuridis memberikan arti kriminalitas (kejahatan) sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.

Kemudian secara sosiologis, ia memberikan pengertian bahwa kriminalitas adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban.

  • Richard Quinney

Menurutnya kriminalitas adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalm masyarakat yang terorganisasi secara politik atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum sehingga dirumuskan oleh warga yang mempunyai kekuasaan.

  • Kartini Kartono

Kartini Kartono mengatakan kriminalitas sebagai tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial sehingga masyarakat menentangnya.

  • Paul Mudigdo Moeliono

Bagi Paul sendiri kriminalitas atau kejahatan adalah perbuatan manusia yang merupakan pelanggaran norma yang dirasakan merugikan dan menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan.

Dengan demikian jelaslah bahwa kriminlitas atau kejahatan ini sangat melawan hukum dan kejahatan itu berada di luar norma-norma sosial masyarakat.

Seseorang yang melakukan kejahatan disebut penjahat. Nah, yang disebut penjahat ini antara lain maling, maling, perampok, pembunuh, teroris, dan sebagainya.

Categories: Sosiologi